News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KPK Naik Helikopter Mewah: Ini Respons Dewas KPK dan Tanggapan Firli Bahuri

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri.

Di dalam dokumen setebal enam halaman itu tercantum poin-poin apa saja yang dilarang untuk diterima atau dilakukan oleh pimpinan KPK. 

Seperti yang tercantum di Pasal 6, ada 22 poin yang wajib diketahui oleh pimpinan KPK dan empat poin yang dilarang dilakukan.

Keempat poin tersebut yakni: 

1. Menggunakan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi atau golongan

2. Menerima imbalan berupa uang untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsi KPK

3. Meminta kepada atau menerima bantuan dari siapapun dalam bentuk apapun yang memiliki potensi benturan kepentingan dengan KPK

4. Bermain golf dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sekecil apapun

Di dalam peraturan itu pula tertulis tidak ada toleransi bila pimpinan KPK terbukti melakukan pelanggaran.

Baca: Daftar Harga Sepeda Lipat Polygon, Pacific, Element, United: Mulai Rp 1 hingga Rp 30 Jutaan

Baca: Liverpool Juara Liga Inggris, Ini Respons Pep Guardiola

Baca: Desa Jadi Tulang Punggung Ekonomi Saat Krisis Imbas Pandemi

Baca: 6 Daftar Makanan Rawan Tertempel Bakteri Listeria: Jamur Enoki, Ikan Asap, Melon hingga Susu Mentah

Selain itu ada sanksi tegas bila terbukti bersalah. Sanksi dijatuhkan sesuai tingkat derajat kesalahannya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dewan Pengawas KPK Telah Klarifikasi Firli Bahuri soal Helikopter Swasta"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini