- Ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 14 ayat (2) idealnya bukan pada prinsip efesiensi keadilan namun pada prinsip keadilan sosial.
- Ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 20 ayat (2) juga seharusnya ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
- ketentuan terkait penjelasan umum alinea 1 cukup mengacu kepada Pancasila sebagaimana dimaksudkan di dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,sebab secara hirarki peraturan perundang undangan, posisi UUD berada di atas Keppres, hal itu sesuai dengan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
8. Fraksi PAN (diwakili HM Ali Taher, SH, M.Hum)
Menyetuji atas penyusunan RUU HIP untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun Fraksi PAN juga meminta agar sebelum RUU ini diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dapat disempurnakan dari aspek teknis penulisan perundang-undangan dan juga meminta TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 untuk dapat dimasukan dalam draft RUU.
9. Fraksi PPP (diwakili Dr. H. Syamsurizal, SE, MM)
Menyetujui RUU HIP ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berharap kepada Pimpinan Baleg DPR RI supaya mengakomodir usulan FPPP untuk masuk dalam draf RUU ini di antaranya :
- meminta TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 untuk dapat dimasukan dalam draft RUU.
- Kata “kebersamaan” dalam Pasal 14 Ayat (2) dalam draf RUU terbaru ini agar diganti menjadi kata “gotong royong”, Karena sesuai dengan
spirit Pancasila yang disampaikan oleh Bung Karno.
- Pada Pasal 48 juga kami berharap menambahkan kata “perumusan”
- Fraksi PPP juga berharap agar kedudukan Lembaga BPIP sejajar dengan Lembaga Negara lainya dalam ketetatanegaran Republik Indonesia, mengingat Pancasila merupakan “Way Of Life” (pandangan hidup) bangsa Indonesia, namun kewenangannya terbatas hanya mengenai penanaman dan pembinaan ideologi pancasila.
Sebab seluruh WNI harus tunduk pada pancasila termasuk pejabat Negara, tidak terkecuali Presiden, dan protokolernya harus mengikuti ketentuan lembaga Negara.
Selengkapnya bisa anda akses di tautan ini: LINK
(Tribunnews.com/Daryono)