TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar protokol kesehatan peserta UTBK-SBMPTN 2020.
Protokol kesehatan UTBK-SBMPTN 2020 ini berlaku akibat pandemi Covid-19.
Untuk itu, peserta harus mematuhi setiap protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pihak LTMPT.
Protokol kesehatan disampaikan dalam Konferensi Pers Pelaksanaan UTBK pada Kondisi Normal Baru (New Normal) pada kanal Youtube LTMPT Official Rabu (24/6/2020).
Peserta diminta untuk mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya dalam melakukan physical distancing.
Baca: Jadwal UTBK 2020, Cetak Kartu di portal.ltmpt.ac.id Mulai Hari Ini hingga 2 Juni 2020
Baca: Berikut Protokol Kesehatan bagi Peserta UTBK-SBMPTN 2020 di Situasi New Normal
Berikut daftar protokol kesehatan bagi peserta UTBK-SBMPTN 2020:
- Hanya peserta yang sehat atau terbebas dari Covid-19 yang diperkenankan mengikuti UTBK.
- Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum UTBK.
- Sebelum berangkat, peserta diharuskan dalam kondisi bersih serta menjaga kebersihan.
- Menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan.
- Peserta tidak diperkenankan mengunjungi tempat lain selain ke tempat UTBK.
- Pengantar menurunkan peserta di Drop Zone dan tidak diperkenankan menunggu peserta di dalam kampus.
- Peserta tidak diperkenankan berinteraksi secara fisik dengan peserta lain.
- Peserta wajib mengikuti protokol kesehatan mulai dari pengukuran suhu, cuci tangan, pakai masker dan face shield, serta sarung tangan.
Baca: Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 dalam Situasi New Normal Dibagi 2 Sesi, Berikut Jadwal Lengkapnya
Baca: Jadwal UTBK 2020 dalam Kondisi New Normal, Terbagi 2 Sesi, Tes Mulai 5 Juli
Jadwal UTBK
LTMPT telah menyampaikan jika ujian UTBK akan dilaksanakan dalam dua tahap.
Ujian akan berlangsung selama dua sesi.
Tahap pertama tes UTBK-SBMPTN dijadwalkan pada 5-14 Juli 2020.
Kemudian, tahap kedua pada 20-29 Juli 2020.
Tes akan dilaksanakan di 74 Pusat UTBK yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sementara itu, hasil ujian akan diumumkan pada 20 Agustus 2020.
UTBK-SBMPTN 2020 akan dilakukan ke dalam 2 gelombang:
- Gelombang pertama diselenggarakan pada 5-14 Juli 2020.
- Gelombang kedua diselenggarakan pada 20-19 Juli 2020
- Pengumuman UTBK-SBMPTN 2020 akan dilakukan pada 20 Agustus 2020.
Ketua LTMPT Mohammad Nasih menyebutkan bahwa menyelenggaraan UTBK tahun ini disebut dengan UTBK Hybrid atau New Normal.
Hal itu dikarenakan pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 kali ini menggabungkan berbagai metode dan prinsip.
Adapun beberapa perubahan untuk pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020:
1. Hanya 1 (satu) mata ujian.
Materi UTBK 2020 hanya Tes Potensi Skolastik (TPS) dengan waktu tes yang relatif pendek, yakni 105 menit.
Adanya pengurangan mata ujian maka juga akan mengurangi waktu yang dibutuhkan bagi peserta untuk mengikuti UTBK.
2. Hanya 2 (dua) sesi dalam sehari.
Dalam rangka melindungi dan menjaga keselamatan semua pihak maka dilakukan pengurangan sesi.
Pelaksanaan UTBK yang awalnya adalah 4 sesi dalam sehari diganti menjadi 2 sesi dalam satu hari.
Sesi 1: pukul 09.00 - 11.15 WIB/WITA
Sesi 2: pukul 14.00 - 16.15 WIB/WITA
3. Tahun ini dilakukan penyebaran lokasi test ke berbagai daerah.
4. Pelaksanaan UTBK 2020 ini 100 persen mematuhi protokol kesehatan untuk menghentikan persebara Covid-19.
Baca: Cetak Ulang Kartu Peserta UTBK-SBMPTN 2020 Mulai Hari Ini Senin, 29 Juni 2020 Pukul 14.00 WIB
Baca: UTBK-SBMPTN: Cetak Ulang Kartu Tanda Peserta Mulai 29 Juni, Berikut 5 Poin Penting Wajib Diketahui
Berikut lima point penting yang harus peserta ketahui, simak selengkapnya:
1. Setiap peserta wajib cetak ulang kartu Setiap peserta wajib mencetak ulang kartu tanda peserta melalui http://portal.ltmpt.ac.id pada menu Pendaftaran UTBK-SBMPTN mulai tanggal 29 Juni 2020 pukul 14.00 WIB sampai 2 Juli 2020 pukul 12.00 WIB.
2. Karena Pusat UTBK Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Tidak menyelenggarakan UTBK dengan alasan dan pertimbangan dari pihak Unesa.
Maka semua peserta yang sebelumnya memilih untuk mengikuti tes di Pusat UTBK Unesa direlokasi ke Pusat UTBK Universitas Airlangga (Unair) dan Pusat UTBK Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
3. Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap I (5-14 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes karena tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, diwajibkan melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) paling lambat pada 2 Juli 2020 pukul 16.00 WIB.
Jika permohonan disetujui oleh Pusat UTBK, peserta akan direlokasi ke pelaksanaan UTBK Tahap II.
4. Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap II (20-29 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes di Pusat UTBK yang telah ditetapkan karena alasan keadaan memaksa/force majeur (seperti: kesulitan akses untuk datang ke lokasi ujian, bencana dan sebagainya) dan atau tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, peserta diwajibkan melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) pada tanggal 6-10 Juli 2020 pada jam kerja.
5. Peserta Wajib menyampaikan laporan pada Butir 3 dan 4 dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya.
Jika ternyata Laporan yang disampaikan Tidak Benar, peserta tidak diperbolehkan untuk mengikuti UTBK.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Yurika Nendri)