Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui, Imam Nahrawi bakal menjalani sidang vonis atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"KPK tentu berharap majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU KPK dalam tuntutannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2020).
Baca: Respons KPK Sikapi Nota Pembelaan Imam Nahrawi Seret Nama Taufik Hidayat
Sebelumnya Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara oleh tim JPU KPK.
Imam Nahrawi juga dituntut untuk membayar uang denda sebesar Rp 500 subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa juga melayangkan tuntutan tambahan terhadap Imam berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882.
Imam Nahrawi diminta untuk membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca: KPK Yakin Imam Nahrawi Tak akan Jadi Justice Collaborator
Jika dalam waktu satu bulan setelah inkrah tidak dibayar, maka harta benda Imam bakal disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Namun jika Imam tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana penjara selama 3 tahun.
Baca: Alasan Imam Nahrawi Minta Taufik Hidayat Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka: Dia Perantara
Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar mencabut hak politik Imam selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
"Dan kemudian menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman sebagaimana amar tuntutan JPU yang sudah dibacakan dan diserahkan dipersidangan," kata Ali.
Imam Nahrawi Hadapi Vonis Kasus Korupsinya
Pengadilan Tipikor Jakarta mengagendakan sidang putusan terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi, Senin (29/6/2020).
Sidang putusan rencananya digelar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan, jaksa meyakini Imam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap Rp11.500.000.000 bersama-sama dengan mantan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Baca: Minta KPK juga Tetapkan Taufik Hidayat sebagai Tersangka Suap, Imam Nahrawi: Dia Perantara
Uang tersebut disebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Jaksa juga meyakini Imam terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp8.648.435.682 bersama-sama Ulum.
Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi.
Jaksa meyakini Imam Nahrawi melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Pasal 12B ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.