News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Selama Pandemi Covid-19, Kejagung Telah Gelar Persidangan Online sebanyak 95.600

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung ST Burhanuddin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap menggelar persidangan meski pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Namun, persidangan tidak digelar tatap muka di ruang persidangan, melainkan melalui daring atau online.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (29/6/2020).

"Pandemi Covid-19 telah menimbulkan berbagai permasalahan di segala bidang tak terkecuali di dalam proses penegakan hukum. Namun kami telah memerintahkan kepada seluruh kejaksaan negeri untuk tetap melakukan persidangan dengan sistem online," katanya.

Baca: Penjelasan Kejaksaan Agung Tentang Kabar Buron Koruptor Djoko Tjandra Tertangkap

"Dengan kondisi apapun pencari keadilan harus dapat jawabannya dan pelaksanaan persidangan dengan sistem online kami lakukan," imbuhnya.

Pada raker itu, Burhanuddin mengungkapkan Kejagung telah menggelar 95.600 sidang perkara secara online, 625 diantaranya merupakan sidang perkara pidana khusus.

"Sampai tanggal 29 Juni 2020, kami telah melaksanakan sidang sebanyak 95.600 sidang online, kemudian untuk tindak pidana khusus, ada 625 pelaksanaan sidang untuk pidana khusus," ucapnya.

Burhanuddin mengakui ada permasalahan dalam pelaksanaan persidangan online.

Namun, kata dia, kejaksaan terus memperbaiki berbagai kendala yang ditemui dari hari ke hari.

Dia juga mendorong agar pelaksanaan persidangan online ini diatur dalam revisi UU KUHAP.

"Terobosan positif ini tentunya perlu dikukuhkan menjadi norma baru melalui revisi KUHAP. Dan ke depan saya mengharapkan hal-hal yang darurat ini mungkin ada aturannya yang baku," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini