News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Djoko Tjandra Disebut Berada di Indonesia, Menkumham: di Sistem Kami Tidak Ada

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly buka suara terkait polemik keberadaan Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra merupakan buron pemerintah Indonesia dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Baca: Jaksa Agung Perintahkan Tangkap Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra

Menjadi buronan Kejaksaan Agung selama sekira sebelas tahun, Djoko Tjandra tiba-tiba terdeteksi sudah berada di Indonesia selama tiga bulan.

“Dari mana data bahwa dia 3 bulan di sini? Tidak ada datanya kok,” kata Yasonna dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020).

“Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkumham tidak tahu sama sekali [Djoko Tjandra] di mana. Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada,” ungkapnya lagi.

Yasonna pun menyerahkan data-data kronologi status daftar pencarian orang (DPO) Djoko Soegiarto Tjandra kepada pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Kronologi Status DPO Djoko Tjandra

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyampaikan, 6 poin kronologi status Djoko Tjandra, yang masuk daftar pencegahan dan DPO.

Pertama, runut Arvin, ada permintaan pencegahan atas nama Djoko Soegiarto Tjandra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 April 2008. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan.

"Kedua, Red notice dari Interpol atas nama Djoko Soegiarto Tjandra [terbit] pada 10 Juli 2009," jelas Arvin.

Ketiga, lanjut Arvin, pada 29 Maret 2012 terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung yang berlaku selama 6 bulan.

Keempat, permintaan DPO dari Sektetaris NCB Interpol Indonesia terhadap Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan (WN Papua Nugini) pada 12 Februari 2015. Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB  Interpol dan Kementerian Luar Negeri.

Kelima, pada 5 Mei 2020, ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data  terhitung sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.

"Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020," kata Arvin.

Baca: Jaksa Agung Mengaku Sakit Hati Djoko Tjanjdra Dikabarkan Sudah Tiga Bulan Berada di Indonesia

Keenam, pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung. Sehingga nama Djoko Tjandra dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

“Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan,” ungkap Arvin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini