News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jubir Kemenhub: Tidak Benar Kemenhub Sedang Menyiapkan Regulasi Terkait Pajak Sepeda

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adita Irawati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan membantah pihaknya sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda.

Dalam pernyataan pers yang diterima, Kementerian Perhubungan memastikan informasi yang berredar tersebut tidak benar.

“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020).

Baca: Sepeda Bakal Dipajak, Dirjen di Kemenhub Buka Wacana, Kemenhub Bantah Godok Regulasi Pajak Sepeda

Lebih lanjut Adita juga menyampaikan bahwa regulasi tersebuti akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.

“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” kata Adita.

Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca: Kemenhub Bantah Bikin Wacana Pajaki Para Pemakai Sepeda

“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda," ujarnya.

"Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini