News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Dana Hibah KONI

KPK Buka Peluang Jerat Pihak Lain Usai Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi Imam Nahrawi mengikuti sidangputusan yang disiarkan secara 'live streaming' di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI).

Diketahui dalam kasus ini sejumlah terdakwa sudah divonis oleh hakim.

Paling anyar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

Imam divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Apabila setelahnya ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain tentu KPK akan ambil sikap dengan menetapkan pihak-pihak lain tersebut sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020).

Baca: Tak Hanya Divonis 7 Tahun Penjara, Mantan Menpora Imam Nahrawi Wajib Ganti Uang Negara Rp 18 M

Baca: Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks

Baca: KPK Harap Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Untuk itu, KPK bakal mempelajari putusan lengkap Imam Nahrawi.

KPK, lanjut Ali, juga akan mempelajari fakta-fakta persidangan, keterangan saksi hingga pertimbangan majelis hakim.

"KPK nanti akan pelajari putusan lengkapnya lebih dahulu, baik itu fakta-fakta sidang keterangan para saksi yang termuat dalam putusan maupun pertimbangan-pertimbangan majelis hakim," kata Ali.

Lebih lanjut, KPK menghormati putusan majelis hakim.

Dia pun mempersilakan Imam untuk mengajukan upaya hukum lanjutan bilamana tidak meneriman putusan tersebut.

"Kita harus hormati putusan majelis hakim.
Jika terdakwa tidak menerima putusan tentu silahkan melakukan upaya hukum banding," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Menpora Imam Nahrawi.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Rosmina saat membacakan putusan, Senin (29/6/2020).

Selain pidana, Imam juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp18.154.230.882.

Jika uang tersebut tidak diabayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan maka harta milik Imam dapat disita untuk kemudian dilelang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini