TRIBUNNEWS.COM - Di tengah trend bersepeda yang saat ini tengah menggeliat, beredar kabar pajak sepeda bakal dipungut kembali.
Namun, informasi rencana pemberlakukan pajak sepeda itu ternyata tidak benar.
Kementerian Perhubungan memberi kepastian informasi rencana penarikan pajak sepeda itu hoaks.
"Tidak benar kalau Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2020).
Baca: Viral Kasat Reskrim Tolak Laporan Anak yang Ingin Perkarakan Ibu Kandungnya Karena Sepeda Motor
Kemenhub menjelaskan bahwa wacana regulasi yang akan dibuat adalah untuk mengatur sisi keselamatan pengguna sepeda.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menilai bahwa penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.
Namun, tahukah Anda bahwa Indonesia pernah memberlakukan pajak untuk sepeda di masa lalu?
Melansir Kompas.com, 19 Maret 2012, pajak sepeda di Indonesia telah ada sejak masa pemerintahan kolonial dan dilanjutkan pada masa pemerintahan Jepang atau hingga awal kemerdekaan.
Bahkan, aturan soal pajak ini semakin ketat saat masa pendudukan Jepang.
Bagi warga yang terlambat membayar, akan dikenai denda.
Pemerintah pendudukan Jepang pun seringkali mengingatkan masyarakat melalui pengumuman pada koran agar para pemilik sepeda dan kendaraan lain segera membayar pajak.
Bagi warga Jakarta dan sekitarnya, pengumuman tersebut dimuat dalam koran Asia Raya.
Berikut adalah contoh pengumumannya:
Jakarta Tokubetsu Shichoo mempermaklumkan bahwa: Pajak sepeda buat tahun 1945, banyaknya f 1, -atau f 0,75 harus dilunasi sebelum tanggal 1 bulan 3 tahun 1945; Kini kepada mereka yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membayar pajak itu pada tiap-tiap hari kerja;