Masih diberlakukan setelah merdeka
Setelah Indonesia merdeka, pajak sepeda tidak langsung dicabut.
Sejumlah daerah masih memberlakukan pajak ini hingga tahun 1980-1990-an.
Pajak tersebut dikenal juga dengan sebutan "plombir".
Beberapa daerah tersebut di antaranya adalah Yogyakarta, Kudus, Kediri, Banyuwangi, dan Bandung.
Misalnya, di Yogyakarta, mengutip Harian Kompas, 12 Februari 1970, Pemerintah Daerah Yogyakarta mengeluarkan kartu kendaraan tidak bermotor.
Meskipun kartu tersebut tercetak tahun 1964, tetapi digunakan sebagai pajak sepeda tahun 1969.
Kemudian, pemungutan pajaknya dilakukan pada awal Februari 1970.
Para RT dan RK dalam wilayah pun melakukan penagihan pajak sepeda dengan mendatangi rumah-rumah penduduk.
Jumlah sepeda di tiap rumah dikontrol dan dikenakan biaya sebesar Rp 50,- untuk masing-masing sepeda.
Kemudian, melansir Harian Kompas, 2 Agustus 1974, pemilik sepeda di Bandung juga masih harus membayar peneng sepeda dua kali dalam setahun, masing-masing Rp 50,-.
(Sumber: Kompas.com/ Vitorio Mantalean |Editor: Jessi Carina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Dibicarakan, Ini Sejarah Pajak Sepeda di Indonesia"