"Kita bicara misalnya Badan Nasiobal Penanggulang Terorisme, ada Undang-Undangnya, tadinya hanya Keppres. Ketika kami di periode lalu di DPR itu membahas RUU terorisme kita masukan penguatan kelembagaannya melalui pengaturan di Undang-Undang. BNN, Badan Narkotika Nasional itu, ada juga pengaturannya di Undang-Undang Narkotika. Ada LPSK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban itu diatur juga di dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Komnas HAM juga begitu, di Undang-Undang tentang HAM," ungkap Arsul.
Urgensi Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila
Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger