News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Iuran BPJS Kesehatan Naik, PKS: Sungguh Tidak Tepat Waktunya

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS. mpu bayar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah meminta pemerintah untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan, di saat masyarakat sedang susah karena pandemi Covid-19.

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengatakan, PKS sudah menyampaikan keberatan diberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kepada pemerintah.

"Sungguh tidak tepat waktunya dan tidak memperhatikan situasi berat yang sedang dialami rakyat saat ini akibat pandemi," kata Kurniasih kepada Tribunnews.com, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Kurniasih saat rapat Komisi IX DPR dengan Menko PMK, Menteri Kesehatan, direksi BPJS Kesehatan, DJSN, dan dewan pengawas BPJS Kesehatan, menyebut pemerintah telah membuat beban baru kepada masyatakat. 

"Kami menolak diberlakukannya Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan," ucap Kurniasih. 

Diketahui, per hari ini iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II resmi naik. 

Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sementara itu, untuk golongan kelas III iuran BPJS Kesehatan masih sama tahun ini, tahun depan baru akan naik.

Adapun rincian iuran BPJS Kesehatan saat ini yaitu :

- Kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150 ribu per bulan untuk satu peserta. 

- Kelas II menjadi Rp 100 ribu per orang per bulan. 

- Kelas III tetap Rp 25.500 per orang per bulan. Tetapi, tahun depan menjadi Rp 35 ribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini