TRIBUNNEWS.COM - Iuran BPJS Kesehatan resmi mengalami kenaikan mulai Rabu (1/7/2020).
Sesuai dengan PP Nomor 64 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, iuran BPJS Kesehatan naik.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini menyebabkan banyak peserta yang memilih untuk turun kelas.
Diketahui, hingga pertengahan Juni 2020 lalu, tercatat sudah ada 2,3 juta peserta turun kelas.
Beleid kenaikan BPJS Kesehatan telah diteken Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut dia mengatakan, meski ada kenaikan namun untuk peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun ini masih disubsidi oleh pemerintah.