News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usulan Penghapusan RUU Kekerasan Seksual dari Prolegnas, PSI: DPR Gagal Berpihak pada Perempuan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PSI Dara Nasution.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dara Nasution menyayangkan ide Komisi VIII DPR RI untuk menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Dara menilai DPR gagal menunjukkan keberpihakan kepada perempuan dengan ide tersebut.

"Rencana Komisi VIII menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari daftar Prolegnas merupakan kegagalan DPR menunjukkan keberpihakan pada perempuan. Ada jutaan perempuan Indonesia korban kekerasan seksual yang menanti pengesahan RUU ini," ujar Dara, dalam keterangannya, Rabu (1/7/2020).

Dara menegaskan RUU tersebut adalah RUU lex specialist yang sangat dibutuhkan oleh rakyat. Alasannya, kata dia, data Komnas Perempuan menunjukkan adanya korban kekerasan seksual terhadap tiga perempuan di Indonesia tiap dua jam sekali.

Baca: Baleg DPR Akan Tarik Sejumlah RUU dari Prolegnas Prioritas 2020, Tak Ada RUU HIP

Baca: Tak Masukkan TAP MPRS XXV/1966, Fraksi PAN Minta DPR Tarik RUU HIP dari Prolegnas

Baca: Anggota DPR Ini Sebut Ada Peluang RUU Ketahanan Keluarga Dicabut dari Prolegnas 2020

Oleh karena itu, Dara menilai RUU ini sangat berpihak terhadap korban. Hal yang selama ini menurut Dara sangat minim perhatian.

"Bahkan di masa wabah Covid-19, data menunjukkan bahwa kekerasan seksual kian meningkat. Jelas kebutuhan payung hukum terhadap korban kekerasan seksual kian mendesak. Saya melihat DPR RI di Komisi VIII terkesan tidak paham prioritas," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sulit dilakukan saat ini. Oleh karena itu diusulkan untuk ditarik dari Prolegnas.

Sebagai gantinya, Marwan menyampaikan Komisi VIII mengusulkan pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia untuk masuk daftar Prolegnas Prioritas 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini