TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyepakati sebanyak 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara Baleg dengan Menkumham Yasonna Laoly, di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Turut hadir Alirman Sori, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan selain mencabut 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020, ada RUU tambahan yang diusulkan pemerintah dan DPR.
Sementara itu ada 2 RUU yang diganti dalam Prolegnas Prioritas 2020.
Berikut daftar 16 RUU yang dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020 :
1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
8. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
13. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian (Omnibus Law)
14. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional.
15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
16. Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
Daftar Tambahan RUU Prolegnas Prioritas 2020.
Usulan DPR (Komisi III):
1. RUU tentang Jabatan Hakim (DPR)
2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan (DPR/ Pemerintah)
Usulan Pemerintah:
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Pemerintah)
2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan (DPR/ Pemerintah)
Mengganti RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020:
1. Badan Legislasi mengganti RUU tentang Penyadapan (DPR) dengan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (DPR)
2. Pemerintah mengganti RUU tentang Keamanan Laut dengan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor I Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (Pemerintah)