Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyampaikan laporan pengaduan dari masyarakat terkait permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kepada pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sejumlah permasalahan PPDB yang disampaikan KPAI kepada Itjen Kemdikbud diantaranya, masalah teknis dan administrasi pendaftaran, dan daerah terlambat membuat juknis PPDB.
Serta minimnya sosialisasi, dugaan kecurangan domisili pendaftar, penafsiran zona yang berbeda, dan penafsiran daerah yang tidak sesuai dengan Permendikbud 44 tahun 2019.
Baca: KPAI Minta Anies Baswedan Hentikan PPDB DKI, Arist Merdeka Sirait: Anak Stress, Ada Coba Bunuh Diri
"Agenda utama audiensi adalah menyampaikan seluruh hasil pengawasan dan pengaduan yang diterima KPAI sebagai bahan kajian," ujar Retno melalui keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).
KPAI sampai dengan Minggu (28/6/2020) telah menerima pengaduan PPDB dari berbagai daerah di Indonesia sebanyak 75 pengaduan. Pengaduan terbanyak dari DKI Jakarta sebanyak 49 pengaduan, sisanya dari wilayah lain yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, D.I. Yogjakarta Banten, Lampung, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Utara.
Baca: Kowani Lapor ke KPAI terkait Pelibatan Anak saat Demo Tolak RUU HIP, Korlap Demo: Pengalihan Isu
Pengaduan masalah teknis mencapai 21,33 persen dan pengaduan terkait kebijakan 78,67 persen. Rinciannya sebanyak 6,67 persen terkait masalah domisi 2,67 persen, tentang masalah jalur prestasi 1,33 persen masalah perpindahan orangtua; dan dugaan ketidaktransparan PPDB.
"Adapun yang tertinggi adalah terkait kebijakan usia dalam PPDB DKI Jakarta sebanyak 66,67 persen," ucap Retno.
Sementara antara tanggal 29 Juni hingga 1 Juli 2020 terjadi penambahan pengaduan masyarakat lagi ke KPAI terkait PPDB sebanyak 8 pengaduan, sehingga total menjadi 83 pengaduan.
Penambahan pengaduan berupa dugaan permainan surat domisili di jalur zonasi dari Buleleng, Bali. Sedangkan 7 lainnya dari DKI Jakarta terkait keberatan penggunaan usia sebagai kriteria awal dan akreditasi sekolah dalam jalur prestasi.