TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menerbitkan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri di bandara dan pelabuhan.
Mengingat, secara bertahap pemerintah telah membuka kembali daerah serta sektor-sektor publik.
Hal ini berimplikasi pada peningkatan mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.
Sehingga, diperlukan protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, dalam rangka penerapan kehidupan masyarakat produktif dan aman terhadap penularan Covid-19.
Protokol kesehatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020.
Surat edaran tersebut sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.
“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan."
"Yang mana berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” ujarnya, Kamis (2/7/2020), dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Baca: Layanan Drive Thru Rapid Test Covid-19 Kini Buka di Kawasan Bandara Soetta
Baca: DPR Minta Pengetatan Protokol Kesehatan Tak Hanya Terfokus di Bandara
Terdapat hal-hal yang harus diperhatikan oleh seluruh jajaran organisasi masing-masing di wilayah bandar udara dan pelabuhan, yakni:
1. Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum dalam melakukan perjalanan dalam negeri harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19, antara lain:
Menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain (physical distancing), menggunakan pelindung mata atau wajah, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
2. Para penumpang dan awak alat angkut yang melaksanakan perjalanan dalam negeri harus memiliki :
- Surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari.
Atau surat keterangan hasil pemerikasaan rapid test antigen atau antibody nonreaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan diterbitkan
- Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC)
3. Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
Baca: Panduan Menggunakan Travelation, Aplikasi untuk Hindari Antrean Penumpang di Bandara
Baca: Segini Biaya Rapid Test untuk Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta
4. Jika dinas Kesehatan kabupaten/kota belum menetapkan pelayanan Kesehatan yang bisa menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid test, maka kedua test tersebut dapat dilakukan di :
a. Rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
b. Rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV)
c. Rumah sakit atau laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah
5. Kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/ App Store.
Atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.
6. Pada saat pembelian tiket pesawat atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif.
Atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen atau antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai atau operator pelayaran atau agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik.
Dan telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya.
Baca: Aktivitas Pelayaran di Pelabuhan Pancung Sekupang Batam Mulai Menggeliat, Sehari Bisa 250 Penumpang
Baca: Bandara dan Pelabuhan Belum Dilengkapi PCR Kit, Pariwisata Bali Belum Siap Dibuka
7. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan melakukan kegiatan:
a. Pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut
b. Validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen atau antibodi nonreaktif milik penumpang dan awak alat angkut, dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas
c. Memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun non elektronik telah diisi oleh penumpang atau awak alat angkut
8. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan kedatangan melakukan kegiatan:
a. Pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut
b. Verifikasi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) elektronik maupun non elektronik yang dibawa oleh penumpang.
9. Dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC).
“Dengan dilaksanakannya protokol pengawasan ini dengan ketat dan disiplin, kita dapat mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan Covid-19," imbuh Terawan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)