Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maqdir Ismail, Penasehat Hukum Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, meminta sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi Jiwasraya digelar secara virtual.
Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pada Rabu (1/7/2020), Hendrisman dinyatakan rekatif setelah menjalani rapid tes Covid-19.
Hendrisman sempat dihadirkan ke persidangan beragenda pemeriksaan saksi.
Baca: Saksi Kasus Jiwasraya Nyanyi di Persidangan: Sebut Terdakwa Borong Saham IIKP Sejak 2008
"Kami sudah meminta supaya persidangan dilakukan virtual. Sementara Kejaksaan tidak setuju dengan itu," kata Maqdir, saat dihubungi, Kamis (2/7/2020).
Pada Rabu kemarim, sebanyak enam terdakwa dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi Jiwasraya dihadirkan ke persidangan.
Mereka yaitu, Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Baca: Dirut PT Jiwasraya Ungkap Kondisi Produk JS Saving Plan Periode 2012-2017
Lalu, mantan petinggi PT Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan, hadir di persidangan.
Sidang dibagi menjadi dua ruangan.
Ruangan pertama di ruang sidang Hatta Ali, sidang untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.
Baca: Dirut Jiwasraya Kesulitan Temukan Catatan Pembukuan Jual-Beli Saham Jiwasraya
Sedangkan untuk ruangan kedua di ruang sidang Mochtar Kusumaatmadja, sidang untuk terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.
Namun, mengingat terdapat terdakwa yang reaktif rapid tes Covid-19, maka persidangan ditunda sampai Senin 6 Juli 2020.
Maqdir mengharapkan agar sidang dapat digelar secara virtual.
"Kami sudah minta supaya persidangan tidak dilakukan seperti ini," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 16,8 Triliun.
Hal ini diungkap Ardito pada saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Prof DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020) siang.
Upaya merugikan keuangan negara itu dilakukan Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Perbuatan itu dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.