TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang perwira polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat sorotan positif usai melakukan tindakan yang berlawanan dengan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.
Polisi bernama AKP Priyo Suhartono itu menolak menindaklanjuti laporan dari seorang pria berinisial M (40) yang berniat memenjarakan ibu kandungnya sendiri, K (60).
Sebagai seorang Kasat Reskrim, Priyo seharusnya menerima pelaporan tersebut. Tapi, nuraninya berkata lain.
Perwira lulusan Akpol 2008 itu menolak laporan itu dan memediasi permasalahan yang dialami M dan K.
Kontan, aksi Priyo itu mendapat sorotan positif dari masyarakat, para pimpinan di Polri, hingga anggota DPR.
Priyo pun diberi penghargaan atas aksinya itu.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Polisi Artanto mengatakan, Priyo diberi penghargaan berupa piagam dalam rangka HUT Bhayangkara ke-74 pada Rabu (1/7/2020) lalu.
"Iya benar, jadi piagam penghargaan kepala Polda NTB ini diberikan karena dedikasinya di bidang penegakan hukum," kata Artanto kepada Tribunnews, Kamis (2/7/2020).
Artanto mengatakan, dedikasi penegakan hukum yang dimaksud adalah keputusan Priyo yang viral saat ia menolak laporan anak yang ingin mempidanakan ibu kandungnya sendiri.
"Penegakan hukum yang dimaksud kebijakan dalam mengambil keputusan, menolak laporan seorang pria yang menuduh ibunya menggelapkan sepeda motor," ujarnya.
Tak hanya penghargaan dari institusi Polri, aksi AKP Priyo itu juga berbuah penghargaan berupa beasiswa S2 dari LeBui Corp MT, sebuah induk usaha yang menaungi ragam usaha pengembangan produk lokal serta pemberdayaan UMKM di NTB.
Direktur Utama LeBuiCorp MT, Budiman mengatakan, penghargaan beasiswa S2 untuk AKP Priyo itu adalah apresiasi dari warga negara atas terobosan hukum yang dilakukan Priyo.
Baca: Tolak Pelaporan Anak yang Ingin Penjarakan Ibunya, Keputusan AKP Priyo Dinilai Sudah Tepat
Menurut Budiman, langkah yang mengedepankan hati nurani dan kemanusiaan patut dikedepankan aparat negara dalam menangani setiap aduan.
"Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Pak Kasat. Dalam penegakan hukum seperti ini dia tidak sendiri, kami sebagai warga negara ada di belakangnya," ujar MT Budiman.