“Perlu dipahami bahwasanya perubahan tidak berlangsung secara satu arah, namun saling terkait antara satu aspek dengan aspek yang lain sehingga sinergi, sinkronisasi, dan kolaborasi saat ini merupakan pilihan yang wajib dilakukan oleh para pengelola dan pemangku kepentingan perguruan tinggi,” ujar Mendikbud.
Menurut Mendikbud, melalui interaksi yang erat antara perguruan tinggi dengan dunia kerja, dengan dunia nyata, perguruan tinggi akan hadir sebagai mata air bagi kemajuan dan pembangunan bangsa, serta turut mewarnai budaya dan peradaban bangsa secara langsung. Mendikbud juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pendidikan vokasi dengan dunia industri.
“Pernikahan massal yang otentik dan organik akan menguntungkan semua pihak, bagi mahasiswa langsung dibimbing dalam ekosistem dunia kerja dan bagi industri diuntungkan karena mendapat tenaga kerja yang kompeten,” tutur Mendikbud.
Kemendikdbud meluncurkan kebijakan Kampus Merdeka dengan empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi. Kebijakan pertama adalah otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru.
Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan.
Kebijakan kedua adalah program reakreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.
Ke depan, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis.
Kebijakan ketiga terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.
Kebijakan keempat akan memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks).
Disisi lain, saat ini bobot sks untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru, terlebih di banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa.
Selain Mendikbud, pada kesempatan itu turut hadir beberapa narasumber lain yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD; Menteri Riset, Teknologi/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional, Bambang P. Soemantri Brodjonegoro; serta Rektor Institut Pertanian Bogor yang merupakan Ketua FRI terpilih 2020, Arif Satria.
Forum Rektor Indonesia (FRI) merupakan lembaga normatif dan wadah komunikasi serta pertukaran ide, gagasan, dan strategi antar pimpinan perguruan tinggi seluruh Indonesia.
Kegiatan Konvensi Kampus dan Temu Tahunan FRI yang rutin digelar setiap tahun dan bertujuan memberikan alternatif solusi dan saran strategis kepada pemerintah dan masyarakat terkait dengan perkembangan, regulasi, dan peningkatan pendidikan tinggi di Indonesia.