Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bupati Kutai Timur, Ismunandar, Encek Unguria, istri bupati selaku Ketua DPRD Kutai Timur, Aswandini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Musyaffa, Kepala Bapenda, Suriansyah, Kepala BPKD. Mereka merupakan penerima suap.
Sedangkan, para pemberi suap adalah Aditya Maharani (kontraktor) dan Deky Aryanto (rekanan).
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur di KUHAP, dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020," ujar Nawawi
Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.