TRIBUNNEWS.COM - Nasib tak baik dialami NF (14) warga Way Jepara, Lamtim.
Ia menjalani pendampingan di UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur, setelah sempat menjadi korban kekerasan seksual.
Namun, di sana ia justru kembali mendapatkan pelecehan.
Ia dipaksa melayani nafsu oknum pejabat di P2TP2A.
Didampingi orangtua, ia melaporkanoknum yang diketahui berinisial DA, ke Mapolda Lampung pada Jumat (3/7/2020) malam.
"Kami melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Dinas P2TP2A kabupaten Lampung Timur," ujar Kepala Divisi Ekosop LBH Bandar Lampung, Indra Jarwadi, Sabtu (4/7/2020).
Indra menambahkan, tindakan kekerasan seksual yang dialami bermula sejak korban menjalani program pendampingan dari UPT tersebut.