News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mendikbud Resmi Potong Biaya Kuliah, Mahasiswa Semester Berapa yang Mendapatkan Keringanan?

Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2020). Gabungan mahasiswa dari berbagai kampus dan organisasi mahasiswa ini meminta pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim untuk memperhatikan nasib mahasiswa. Saat pandemi Covid-19 mahasiswa masih dituntut untuk membayar uang kuliah secara penuh, padahal para mahasiswa belajar tidak menggunakan fasilitas kampus. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pandemi Covid-19 telah memukul perekomian dunia, termasuk Indonesia.

Banyaknya pihak yang terdampak secara ekonomi pun merembet hingga ke sektor lain seperti pendidikan.

Jika dalam situasi normal saja banyak orang tua yang mengalami masalah untuk pembiayaan pendidikan anaknya, apalagi pada situasi serba tak menentu akibat pandemi Covid-19 ini. 

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu menggelar demo di depan gerbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2020). Pada aksi tersebut mereka menuntut agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menemui para demonstran secara langsung di lapangan, mereka juga menuntut pemerintah memberikan keringanan terhadap perguruan tinggi swasta (PTS) dan meminta keringanan uang tunggal kuliah (UKT). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Di level perguruan tinggi pun sudah banyak mahasiswa yang mengeluhkan biaya kuliah agar diturunkan atau bahkan digratiskan, karena banyak dari orang tua mahasiswa yang kehidupan ekonominya terguncang Covid-19.

Menanggapi maraknya tuntutan mahasiswa terkait penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT) di masa pandemi Covid-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta ( PTS).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa terdampak Covid-19

Kemendikbud berupaya memberikan dukungan keringanan biaya kuliah secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah pada di masa pandemi.

Halaman selengkapnya >>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini