News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Pilkada 2020 Tak Digelar Online, KPU Singgung Kesiapan Kultur Masyarakat

Penulis: Reza Deni
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Pilkada Serentak 2020

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan Pilkada yang jatuh pada Desember 2020 bakal menggunakan  mekanisme pencoblosan langsung, tidak secara daring.

KPU sendiri sudah memikirkan opsi pencoblosan secara daring, mengingat masih berlangsungnya pandemi Covid-19.

"Ada banyak masukan supaya pakai online, tetapi KPU berdasarkan pengalaman lihat Pemilu di banyak negara, kita jangan menghilangkan kultur pemungutan suara langsung," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (6/7/2020).

Meskipun demikian, Arief mengatakan opsi daring bisa dilakukan saat pelaksanaan rekapitulasi, dengan menggunakan teknologi informasi.

Adapun penggunaan teknologi informasi dalam rekap dilakukan saat rekapitulasi per TPS saja. Sementara di kecamatan hingga pusat menggunakan e-rekap.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyampaikan sambutan saat mengikuti Penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan dan Peluncuran Pemilihan Serentak Tahun 2020 di gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020). KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (D4) tambahan sebanyak 456.256 orang dan meluncurkan alat perlengkapan pencegahan Covid-19 untuk digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Sebetulnya itu sudah kita terapkan dengan mempublikasikan Situng kemarin, tetapi kultur kita sudah siap belum menyatakan bahwa e-rekap itu hasil resmi?" tambah Arief.

KPU, dikatakan Arief, akan mendorong hal ini agar terwujud dalam RUU Pemilu. Tak hanya dalam Pilkada, impelementasi e-rekap sebagai hasil final diharapkan bisa terwujud dalam Pemilu 2024.

"KPPS yang biasa bikin salinan untuk diberikan kepada saksi, tidak perlu ada lagi. Partai politik juga tak perlu mengirim saksi lagi," kata Arief.

"Dan kalau e-rekap itu diatur eksplisit dalam Undang-Undang, Pemilu kita menjadi ramah lingkungan. Tidak perlu kertas-kertas yang banyak itu, aman Covid-19," pungkas Arief.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini