News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Bongkar Aset Jiwasraya Rp 18,4 Triliun, Kinerja Jaksa Agung Perlu Diapresiasi

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih (kanan) didampingi anggota pansel memimpin tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023 di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Sebanyak 20 orang capim KPK mengikuti tes tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Penyidik berhasil menyita aset berupa tanah, mobil, uang, saham, dan sebagainya. Kalau ditaksir senilai Rp 18,4 triliun," kata Ali di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Ali mengatakan kerugian negara dalam kasus korupsi Jiwasraya sebagaimana diungkap Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sejatinya hanya Rp 16,8 triliun. Sementara itu, hasil sitaan yang ditindak oleh Kejaksaan Agung RI lebih dari taksiran dari BPK.

Menurutnya, hal tersebut sengaja dilakukan oleh penyidik untuk mengantisipasi fluktuasi saham dan aset yang bergerak. Tujuannya untuk meminimalisir kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Kelihatannya ini berlebih dari kerugian negara. Memang sengaja penyidik melakukan itu karena ada saham yang sifatnya fluktuatif. Masih berlaku di pasar," ungkapnya.

Baca: Polis Nasabah Jiwasraya Akan Dinegoisasi Ulang

Ali melanjutkan penyitaan itu tidak lain untuk mengedepankan hak terkait pengembalian dana para nasabah Jiwasraya.

"Niat baik penyidik ini ujung-ujungnya harus memenuhi hak-hak dari nasabah. Sehari kemarin saja ada kerugian sekitar Rp 700 miliar sehingga barang bukti ini harganya fluktuasi. Dalam kerangka itu, meskipun ini tipikor tidak terkait nasabah. Kita berhadapan institusi negara sebagai korban, dalam hal ini adalah BUMN atau Jiwasraya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini