11. Aprilla Widhata
Mantan Dirut PT Pantipros, vonis 15 tahun penjara.
Ekstradisi Maria Pauline Lumowa
Seperti diketahui, kasus tersebut telah menemui titik terang dengan berhasilnya ekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia.
Proses ekstradisi ini dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.
Serah terima Kemenkumham dengan pemerintah Serbia dilakukan pada Kamis (9/7/2020), pukul 14.30 waktu setempat.
Maria kemudian diberangkatkan ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada pukul 17.00 waktu setempat.
Hingga akhirnya Maria Pauline Lumowa, telah tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020).
Maria mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 10.40 WIB.
Baca: Mengenal 12 Pelaku Korupsi BNI: Maria Pauline Lumowa, Adrian Waworuntu hingga Richard Kountol
Diberitakan sebelumnya, Maria menjadi tersangka kasus pembobolan BNI senilai 1,7 triliun.
Ia sudah menjadi buronan sekitar 17 tahun lamanya, kemudian diekstradisi dari Serbia.
Perjalanan Kasus
Pada Oktober 2002, BNI cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan memproses pengajuan pembiayaan ekspor impor dari PT Gramarindo Group.
Perusahaan tersebut milik Maria Pauline Lumowa dan juga Adrian Waworuntu.
Kemudian pada Juni 2003, BNI melakukan penyelidikan dan mengetahui ternyata PT Gramarindo tidak pernah melakukan kegiatan ekspor.