TRIBUNNENEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, adanya upaya dari pengacara atau kuasa hukum tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa, menyuap pihak Pemerintah Serbia.
Upaya suap itu dilakukan untuk membatalkan proses ekstradisi dari Serbia ke Indonesia.
“Ada pengacara beliau yang mencoba melakukan upaya hukum. Ada upaya-upaya semacam melakukan suap, tapi Pemerintah Serbia committed (melakukan ekstradisi),” ujar Yasonna saat memberikan keterangan di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7/2020), dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, lanjut Yasonna, ada pula negara Eropa yang melakukan diplomasi terhadap Perintah Serbia untuk mencegah proses ekstradisi tersebut.
“Ada negara dari eropa yang melakukan diplomasi agar beliau tidak diekstradisi ke Indonesia,” ucap Yasonna.
Namun demikian, Pemerintah Indonesia segera melakukan tindak lanjut proses permohonan ekstradisi ke Pemerintah Serbia.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Ketika itu BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.