News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembobol BNI Ditangkap

Komisi III DPR Sebut Proses Ekstradisi Buron Pembobol Bank BNI Maria Pauline Tidak Mudah Dilakukan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengapresiasi penuntasan ekstradisi pelaku pembobolan kas BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia.

Menurutnya, proses ekstradisi ini tak lepas dari sinergi yang baik antara sesama lembaga penegak hukum, termasuk Kementerian Hukum dan HAM.

"Tentu kita harus mengapresiasi pendekatan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Menteri Yasonna Laoly yang melakukan diplomasi hukum terhadap otoritas Serbia sehingga ekstradisi ini terwujud, begitu juga kepada pihak kepolisian dan kejaksaan atas upaya terpadu dalam proses penegakan hukum atas Maria Pauline Lumowa. Proses ekstradisi ini kan tidak mudah dan bahkan sempat ditolak oleh Belanda," kata Herman dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).

Baca: Maria Pauline Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun Banyak Senyum, Tangan Diborgol di Pesawat

Baca: Ketika Menkumham Ucapkan Selamat Datang kepada Maria Pauline, Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun

Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP) itu menilai keberhasilan mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ini merupakan bukti komitmen dan kehadiran negara dalam penegakan hukum

"Ini sekaligus memberi pesan bahwa negara tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di negeri ini," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, delegasi Indonesia yang dipimpin Menkumham Yasonna Laoly rencananya akan tiba di Tanah Air pada Kamis (9/7/2020) sekira pukul 11.00 WIB, membawa Maria Pauline Lumowa yang telah buron 17 tahun.

Adapun Maria Pauline Lumowa disebut melarikan diri ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembobolan kas BNI.

Maria Pauline Lumowa sebelumnya menggondol uang senilai Rp 1,7 Triliun dari BNI dengan Letter of Credit fiktif.

"Kabar ini adalah angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia," ucap Herman.

"Kini saatnya lembaga penegak hukum untuk menyelesaikan proses peradilan terhadap Maria Pauline Lumowa dan menuntaskan kasus ini secara menyeluruh," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini