Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida, serta kantor kepunyaan Rezky Herbiyono di kawasan Sudirman Center Business District 8 (SCBD).
Penelusuran dilakukan dengan memeriksa Marketing Office District 8, Wira Setiawan. Wira diperiksa untuk tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016.
Ketiga tersangka itu ialah Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Baca: Penyidik KPK Telisik Pengajuan Sengketa PT MIT Dengan PT KBN Terkait Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi
Diketahui, District 8 merupakan kompleks perkantoran dan apartemen yang berada di kawasan Sudirman Central Business District Jakarta Selatan.
Baca: KPK Cecar Mantan Manager Agung Podomoro Land Soal Sewa Rumah Tempat Persembunyian Nurhadi di Simprug
"Penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset milik tersangka NHD dan Tin Zuraida serta kantor milik tersangka RHE yang berlokasi di kawasan Sudirman Center Business District 8," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).
Selain memeriksa Wira, penyidik memeriksa dua orang saksi lainnya yaitu Direktur PT Multitrans Logistic Indonesia Henry Soetanto dan seorang karyawan swasta bernama Hamzah Nurfalah.
Baca: KPK Sebut Penghentian Penyelidikan Kasus Rektor UNJ Merupakan Kewenangan Polda
Saat memeriksa Henry, penyidik mengonfirmasi soal dugaan sumber uang milik Hiendra Soenjoto.
"Penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan asal usul sumber uang milik tersangka HSO yang sebagian besar berasal dari PT Multirans Logistic Indonesia [anak perusahaan PT Multicon Indrajaya Terminal]," beber Ali.
Sementara, saat memeriksa Hamzah, penyidik mendalami kepemilikan PT HEI oleh Rezky yang digunakan untuk menerima uang dari berbagai pihak.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan kepemilikan PT HEI oleh tersangka RHE yang didugakan untuk menerima uang-uang dari berbagai pihak," kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur Utama PT MIT Hiendra Soenjoto. KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu
KPKĀ juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. KPK menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mengenai aset yang dimiliki Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida. Ali mengatakan bila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK akan menetapkan status tersangka pencucian uang dalam kasus ini.