TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyebutkan tersangka pembobolan bank BNI, Maria Pauline Lumowa bisa saja kembali lolos dari jerat hukum di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Serta ditayangkan secara langsung oleh Kompas TV, Kamis (9/7/2020) siang.
Baca: FAKTA Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp 1,7 T: Ajukan Surat Kredit Palsu, Ektradisi Hampir Gagal
Mahfud MD menyebutkan Maria Pauline Lumowa tertangkap oleh pihak kepolisian Serbia pada Juli 2019.
Maria Pauline Lumowa diketahui terdeteksi red notice Interpol di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia
Kemudian secara diam-diam, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly memproses ekstradisi Maria Pauline Lumowa.
Yasonna H. Laoly melakukan kesepakatan dengan Pemerintah Serbia secara tersembunyi.
Mahfud MD pun menuturkan proses ini memang harus dijalankan dengan hati-hati.
Selama satu tahun komunikasi untuk melakukan ekstradisi dilakukan oleh Yasonna H. Laoly dengan Pemerintah Serbia.
"Kemudian setelah melalui proses yang panjang dan diam-diam Bapak Menteri Hukum dan HAM bekerja dalam senyap, tidak ada yang tahu dan mendengar," terang Mahfud MD.
"Karena memang harus bekerja secara hati-hati Pak Menkumham selama setahun itu pula melakukan komunikasi dengan Pemerintah Serbia," tambahnya.
Hingga akhirnya kesepakatan mendapatkan titik terang.
Baca: Kronologi Lengkap Penangkapan Maria Pauline Lumowa, Buronan Kelas Kakap Pembobol Bank BNI
Baca: Sosok Maria Pauline Lumowa, Tipu BNI Habis-habisan di Tahun 2002 dan Seret Petinggi Polri
Di mana Maria Pauline Lumowa akan diekstradisi ke Indonesia dari Serbia.
Mahfud MD menyebutkan Maria Pauline Lumowa sudah diserahkan secara resmi dengan melalui proses kerjasama hukum.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada pihak Pemerintah Serbia terkait kerjasama tersebut.
Selain itu, fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Serbia pada rombongan Yasonna H. Laoly dinilai baik.
"Sehingga pada akhirnya kemarin sudah diserahkan secara resmi melalui proses kerjasama hukum," jelas Mahfud MD.
"Atas nama Pemerintah Indonesia saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Serbia betapa baiknya kerja sama dan fasilitas yang sudah diberikan," lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Mahfud MD juga menerangkan apabila Maria Pauline Lumowa bisa saja lolos lagi dari jerat hukum di Indonesia.
Yakni apabila Pemerintah Indonesia dalam hal ini tak segera melakukan kesepakatan ekstradisi.
Mahfud MD mengungkapkan, sekira satu minggu lagi Maria Pauline Lumowa bisa kembali dilepas oleh Pemerintah Serbia.
Karena pada waktu itu masa hukuman Maria Pauline Lumowa di Serbia dinyatakan telah selesai.
Namun akhirnya Pemerintah Indonesia bisa menyelesaikan proses ekstradisi sebelum waktunya habis.
Baca: Temui Pembobol BNI Maria Pauline Lumawo, Mahfud MD Pastikan Hukum akan Perlakukannya dengan Baik
Baca: Komisi III DPR Sebut Proses Ekstradisi Buron Pembobol Bank BNI Maria Pauline Tidak Mudah Dilakukan
"Bayangkan kalau lewat kira-kira seminggu dari sekarang kemungkinan akan lolos lagi," ungkap Mahfud MD.
"Karena pada tanggal 17 yang akan datang masa penahanan di Serbia habis."
"Dan harus dilepas kalau tidak segera terjadi kesepakatan penyerahan ini," imbuhnya.
Tak hanya itu, Mahfud MD juga menyampaikan sudah sempat berbicara dengan Maria Pauline Lumowa.
Mahfud MD memastikan Maria Pauline Lumowa akan mendapatkan perlakuan baik berdasar hukum yang berlaku.
Berbagai hak asasi Maria Pauline Lumowa juga dipastikan akan diperhatikan.
Pihak Maria Pauline Lumowa pun diperbolehkan untuk memiliki kuasa hukum dan menunjuk sendiri.
Dalam menjalani kasus ini, Maria Pauline Lumowa diketahui sudah memiliki kuasa hukum.
Kuasa hukum Maria Pauline Lumowa disebutkan Mahfud MD berasal dari Kedutaan Besar Belanda.
Hal ini dikarenakan Maria Pauline Lumowa kini berstatus sebagai warga negara Belanda.
Baca: Profil Lengkap Maria Pauline Lumowa Tersangka Pembobolan Bank BNI yang Buron 17 Tahun
Baca: Maria Pauline Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun Banyak Senyum, Tangan Diborgol di Pesawat
"Saya tadi sudah berbicara langsung dengan Maria Pauline hukum akan memperlakukan dia dengan baik, memperhatikan hak-hak asasinya," tutur Mahfud MD.
"Bantuan hukum tetap akan diberikan boleh menunjuk kuasa hukumnya sendiri, Ibu Pauline tadi sudah mengatakan punya kuasa hukum dari Kedubes."
"Karena beliau sekarang menjadi warga negara Belanda," pungkasnya.
Setelah sampai di Indonesia, Maria Pauline Lumowa hanya sebentar untuk diperlihatkan ke publik.
Ia nampak mengenakan masker, penutup kepala, serta telah memakai baju tahanan.
Yasonna H. Laoly menjelaskan, Maria Pauline Lumowa akan langsung dibawa ke Bareskrim Polri.
Di sana Maria Pauline Lumowa akan segera ditindak lanjuti terkait kasus yang menjeratnya.
"Sekarang akan kita serahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti proses hukumnya yang berlaku sesuai undang-undang," tegas Yasonna H. Laoly.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)