TRIBUNNEWS.COM - Maria Pauline Lumowa yang buron selama sekira 17 tahun ini akhirnya diekstradisi ke Indonesia dari Serbia, Kamis (9/7/2020).
Maria Pauline Lumowa alias MPL ini diketahui menjadi tersangka pembobolan Bank BNI sebesar Rp 1,7 triliun.
Didampingi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan, proses ekstradisi berlangsung alot dan penuh hambatan.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (9/7/2020).
Sebab tersangka kini tercatat sebagai warga negara Belanda.
Baca: Kasus Maria Pauline Lumowa: Dugaan Suap Gagalkan Ekstradisi hingga Komentar Mahfud MD
Baca: Sempat Bertemu di Bandara, Mahfud MD Sebut Maria Lumowa Didampingi Pengacara dari Kedubes Belanda
“Maria Pauline Lumowa sudah sekira 17 tahun menjadi buronan," ujar Mahfud, Kamis (9/7/2020).
"Sudah ditetapkan tersangka kemudian lari dari Indonesia, tinggal di Belanda,” bebernya.
Kemudian, setahun lalu, lanjut Mahfud, Maria Pauline ditangkap di Serbia.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mengapresiasi kinerja Yasonna Laoly yang selama setahun terakhir intens berkomunikasi dengan Pemerintah Serbia dalam upaya ekstradisi terhadap Maria Pauline.
Menurutnya, Yasonna telah bekerja secara senyap untuk menangkap perempuan yang buron selama 17 tahun itu.
Baca: Jalani Rapid Test, Maria Pauline Lumowa Dinyatakan Negatif Covid-19
Baca: Bareskrim Terapkan Protokol Kesehatan, Maria Pauline Ditest Swab
"Sesudah melalui proses panjang dan diam-diam, berterima kasih pada Menteri Hukum dan HAM," ucapnya.
"Bekerja dalam senyap tidak ada yang tahu, tidak ada yang mendengar karena harus bekerja dengan hati-hati."
"Menkumham selama setahun melakukan komunikasi dengan Pemerintah Serbia sehingga pada akhirnya tadi malam sudah diserahkan secara resmi," kata Mahfud
Lebih lanjut, Mahfud mengapresiasi bantuan yang telah diberikan Pemerintah Serbia dalam mengekstradisi Maria Pauline Lumowa.
Baca: Kronologi Kasus Maria Pauline Lumowa Bobol Bank BNI: Kecolongan 1 Bulan, Kejar Buron 17 Tahun
Baca: Tangkap Maria Pauline Lumowa, Pakar Hukum: Pemerintah Konsisten Kejar Pelaku kejahatan Kerah Putih
"Atas nama Pemerintah Indonesia saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Serbia yang nanti Pak Menkumham akan ceritakan betapa baiknya kerja sama yang dilakukan dan fasilitas," ujar Mahfud.
"Serta bantuan yang diberikan Presiden Serbia sehingga buronan ini menjadi kita bisa bawa," sambungnya.
Mahfud pun mengatakan, apabila proses penyelesaian ekstradisi itu tidak selesai sampai satu minggu ke depan, Maria kemungkinan akan berhasil lolos.
Adapun masa penahanan yang bersangkutan di Serbia akan habis pada pertengahan bulan.
"Bayangkan kalau lewat kira-kira seminggu dari sekarang, kemungkinan akan lolos lagi."
"Karena pada tanggal 17 yang akan datang, masa penahanan di Serbia habis dan harus dilepas kalau tidak segera terjadi kesepakatan penyerahan ini," paparnya.
Baca: Dulu Suap Petinggi Polri, Maria Pauline Kini Coba Suap Pemerintah Serbia untuk Gagalkan Ekstradiksi
Baca: Kasus Maria Pauline Lumowa: Dugaan Suap Gagalkan Ekstradisi hingga Komentar Mahfud MD
Seperti diketahui, Maria Pauline Lumowa melakukan pembobolan kas bank BNI senilai Rp 1,7 triliun.
Pada tahun 2003, Maria kabur dari Indonesia ke Singapura dan belakangan diketahui tinggal di Belanda.
Maria Pauline lahir pada 27 Juli 1958 di Paleloan, Sulawesi Utara.
Ia merupakan pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia.
Kasusnya dengan Bank BNI berawal dari Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Baca: Mengenal 12 Pelaku Korupsi BNI: Maria Pauline Lumowa, Adrian Waworuntu hingga Richard Kountol
Baca: Tiba di Indonesia, Maria Lumowa Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol
Pada saat itu, peusahaan PT Gramarindo Group yang dia miliki mendapatkan pinjaman dana dari BNI senilai Rp 1,7 triliun.
Dana tersebut didapatkan melalui Letter of Credit (L/C) fiktif.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.
Pada Juni 2003, BNI curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, PT Gramarindo Group tidak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.
Pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Maria telah lebih dahulu terbang ke Singapura.
Sejak saat itu Maria Pauline Lumowa menjadi buronan.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)