News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembobol BNI Ditangkap

Maria Pauline Lumowa Tersangka Pembobolan BNI Rp1,7 Triliun Buron 17 Tahun, Diekstradisi dari Serbia

Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia.

TRIBUNNEWS.C0M - Maria Pauline Lumowa yang menjadi tersangka kasus pembobolan BNI diekstradisi dari Serbia.

Setelah menjadi buron selama 17 tahun,  Maria Pauline Lumowa dijadwalkan tiba di Indonesia pada hari ini, Kamis (9/7/2020).

Delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly akan melakukan proses ekstradisi tersebut.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).

Menurut Yasonna, upaya esktradisi Maria tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.

Yasonna menuturkan pemulangan Maria juga sempat mendapat "gangguan" berupa upaya hukum agar dapat lepas dari proses ekstradisi dan ada upaya dari sebuah negara untuk mencegah ekstradisi terwujud.

Namun, kata Yasonna, Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sukses menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia. (Istimewa)

Baca: Pegawai Bank BNI Salah Transfer Dana Rp 3,6 Miliar, Nasabahnya yang Malah Divonis Denda Rp 4 Miliar

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," kata Yasonna.

Yasonna menambahkan ekstradisi Maria tak lepas dari asas timbal-balik karena sebelumnya Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Halaman Selanjutnya ---------->

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini