TRIBUNNEWS.COM - Siapa Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobol BNI yang kini ditangkap dan diekstradisi dari Serbia?
Ya, Pemerintah Indonesia akhirnya menangkap dan melakukan ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa setelah wanita tersebut menjadi buronan selama 17 tahun.
Maria Pauline Lumowa dijadwalkan tiba di Indonesia, Kamis (9/7/2020).
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).
Baca: Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Ditangkap Interpol pada 2019
Lantas siapakah Maria dan bagaimana sepak terjangnya hingga kemudian menjadi buronan?
Dikutip dari Kontan.co.id, Maria Pauline Lumowa lahir di Paleloan, 27 Juli 1958.
Ia merupakan pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor hasil perkebunan, pupuk cair, dan industri marmer.
Mengutip Kompas.com, kasus ini bermula pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Pengucuran pinjaman senilai Rp 1,7 triliun itu setelah Maria mengajukan pengajuan 41 Letter of Credit (L/C), yang dilampirkan dengan delapan dokumen ekspor fiktif, yang seolah-olah perusahaan itu telah melakukan ekspor.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Baca: Maria Pauline Lumowa Tersangka Pembobolan BNI Rp1,7 Triliun Buron 17 Tahun, Diekstradisi dari Serbia
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Seret Petinggi Polri dan Hakim
Kasus Maria Pauline Lumowa ini kemudian menyeret Komjen Pol. Suyitno Landung, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri saat itu, dengan tuduhan menerima suap mobil dan Brigjen Pol. Samuel Ismoko yang menerima cek dari Adrian Waworuntu, kolega Maria Pauline.
Pada 13 Desember 2005, Komjen Pol. Suyitno Landun ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada saat menangani kasus pembobolan Bank BNI dengan tersangka Adrian Waworuntu.
Ia divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2006 dan ditahan di Markas Besar Polri
Selanjutnya, Hakim Ibrahim juga ikut terseret kasus ini karena tertangkap tangan oleh petugas KPK, sesaat setelah menerima tas plastik berisi uang Rp 300 juta.
Akhirnya Diekstradisi setelah Ditangkap Interpol
Setelah buron, Maria diketahui bermukim dan menjadi warga negara Belanda.
Pemerintah Indonesia sempat tidak dapat melakukan ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa karena statusnya sebagai warga negara Belanda.
Namun, akhirnya Maria berhasil diekstradisi dari Serbia.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengungkapkan Maria telah ditangkap pada 2019 lalu sebelum diekstradisi dari Serbia hari ini.
Yasonna mengatakan, Maria ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003," kata Yasonna dalam siaran pers, Rabu.
Baca: Foto-foto Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Pulang ke Indonesia, Pakai Baju Tahanan dan Diborgol
Yasonna menuturkan, atas penangkapan tersebut, pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara.
Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Keseriusan pemerintah, lanjut Yasonna, juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa.
"Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara," ujar Yasonna.
Yasonna Laoly mengatakan upaya esktradisi Maria tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.
Yasonna menuturkan, pemulangan Maria juga sempat mendapat "gangguan" berupa upaya hukum agar dapat lepas dari proses ekstradisi dan ada upaya dari sebuah negara untuk mencegah ekstradisi terwujud.
Baca: Yasonna Sukses Bawa Pulang Buronan Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia
Namun, kata Yasonna, Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.
"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," kata Yasonna.
Yasonna menambahkan, ekstradisi Maria tak lepas dari asas timbal-balik karena sebelumnya Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Ardito Ramadhan) (Kontan/Denni Riaddy)