Aries mengatakan, alasan dua kapal berbendera China tersebut diamankan karena kapal Lu Huang Yu 117 menjadi tempat penganiayaan terhadap ABK WNI yang meninggal.
Baca: BREAKING NEWS: 2 Kapal Ikan China Diamankan dan Dibawa ke Lanal Batam, Ada WNI Meninggal di Dalamnya
Sementara informan yang melaporkan adanya ABK yang meninggal ini ke keluarganya, ada di kapal Lu Huang Yu 118.
"Dugaan kami, pertama satu kapal adalah tempat penganiayaan kemudian kapal yang lain adalah saksi dan warga negara kita juga yang menyampaikan bahwa di kapal itu ada mayat," jelas Aries.
Aris juga menyatakan, ABK WNI di atas kedua kapal tersebut merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipekerjakan secara paksa di atas kapal.
Aris mengatakan, dia mendapat informasi terkait ABK yang meninggal di atas kapal dan akan dilakukan penangkapan pada Rabu (8/7/2020) pagi sekira pukul 06.00 Wib.
Baca: Penjelasan Menaker Soal Kedatangan 500 TKA Asal China di Konawe
TNI AL dan Bakamla serta pihak keamanan laut lainnya sudah terlebih dahulu mendapatkan informasi tersebut.
"Informasi tersebut dari Kabinda dan pada pukul 06.00 Wib itu saya perintahkan Ditpolairud untuk bergabung," ujarnya.
Aris menyebutkan dalam perbantuan pengamanan tersebut pihaknya juga mengerahkan satu helikopter dan satu peleton Brimob dari Polda Kepri.
"Kita juga mengerahkan satu helikopter dengan menyiagakan dua sniper dari Brimob untuk membantu pengejaran. Berdasarkan pengalaman beberapa kali saat pengamanan bila anggota kurang, jumlah dari orang di atas kapal mereka yang diserang."
"Sehingga atas inisiatif kami bersama pak Danlantamal, saya menurunkan satu peleton Brimob untuk mendukung rekan-rekan kita TNI AL yang sudah terlebih dahulu mengamankan di atas kapal," jelas Aris.
Aris juga menyatakan bahwa ABK yang meninggal tersebut diketahui berdasarkan laporan keluarga pada tanggal 29 Juni 2020 lalu.
Adapun kejadian meninggalnya ABK tersebut berada di perairan Indonesia.
"Tanggal 29 Juni 2020 sudah meninggal. Artinya tempat kejadian perkara itu berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan dianiaya adalah WNI walaupun diatas kapal asing tetapi dilakukan di atas perairan Indonesia," kata Aris.
Sehingga menurut Aris, penanganan hukum dan kewenangan berada di kepolisian, TNI AL, Bakamla RI.