TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengapresiasi keberhasilan pemerintah menghadirkan Maria Pauline Lumowa (MPL) untuk menghadapi proses hukum atas tindak kejahatan yang dilakukan di Indonesia pada tahun 2002-2003.
Dia menilai, upaya yang dilakukan oleh pemerintah merupakan konsistensi untuk mengejar para pelaku kejahatan kerah putih kemanapun mereka berada.
"Hingga saat ini meski berbiaya besar dan membutuhkan tenaga, pemerintah telah berhasil untuk menghadirkan pelaku kejahatan kerah putih yang bermukim di negara lain untuk menghadapi proses hukum di Indonesia." ujar Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) ini ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (9/7/2020).
Terhadap MPL dia menjelaskan, pemerintah pernah meminta ekstradisi atas dirinya ke pemerintah Belanda.
Namun dia menjelaskan, pemerintah Belanda tidak dapat memenuhi permintaan tersebut mengingat MPL sejak tahun 1979 telah menjadi WN Belanda.
"Sistem hukum Belanda tidak memungkinkan warganya sendiri untuk diekstradisi," jelasnya.
Untuk itu, imbuh dia, pemerintah Belanda menawarkan kepada pemerintah Indonesia untuk mengalihkan proses persidangan di Belanda.
Baca: Buronan Pembobol BNI Maria Pauline Langsung Jalani Pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri
"Dari perspektif otoritas Indonesia hal ini menyulitkan dan memakan biaya. Sehingga tidak direalisasikan," paparnya.
Satu hal yang perlu dicatat dan diapresiasi kata dia, NCB Interpol Indonesia (Polri) telah memasukkan nama MPL dalam red notice.
Hal inilah menurut dia, yang memungkinkan otoritas Serbia untuk melakukan penahanan atas MPL pada bulan Juli 2019 saat mengunjungi negara tersebut.
Otoritas di Indonesia melalui Central Authority pun sigap menindaklanjuti penahanan yang dilakukan oleh otoritas Serbia.
"Ini semua berujung pada handing over MPL dari otoritas Serbia ke otoritas Indonesia yang dipimpin oleh Menkumham," jelasnya.
Namun ia memberikan catatan bahwa keberhasilan ini tentu harus diikuti dua hal.
Pertama, memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang berat.
Dan terakhir, kata dia, memastikan pengembalian aset atas kejahatan yang dilakukan.
Maria Pauline Langsung Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Tersangka kasus pembobol kas bank BNI Maria Pauline Lumowa telah tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Dia dibawa polisi dari Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Cengkareng, Tangerang.
Kedatangan yang bersangkutan dibenarkan oleh Kabareskrim Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dia mengungkapkan yang bersangkutan telah berada di Bareskrim sejak siang tadi.
"Sudah sampai di Bareskrim," kata Listyo kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).
Namun demikian, kedatangan Maria Pauline tak diketahui awak media yang telah menunggu sejak siang tadi. Pasalnya, Maria masuk tidak melalui lobi utama gedung Bareskrim Polri yang telah ditunggu awak media.
Hingga kini, Maria telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Subdit III. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut soal pemeriksaan Maria.
Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa alias MPL merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru. Modus operandi yang dilakukan dengan cara Letter of Credit (L/C) fiktif.
Maria Pauline Lumowa bersama-sama dengan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 Triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Kemudian, dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri. Maria terlebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Pada 2009, diketahui Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura. Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Pada 16 Juli 2019, MPL ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia
Upaya penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Setelah ditangkap pada tahun lalu, pemerintah Indonesia meminta agar dilakukan penahanan sementara sambil mengurus pemulangan ke tanah air.
Akhirnya, MPL dibawa ke Indonesia, pada Rabu 8 Juli 2020. Upaya pemulangan itu hanya berlangsung satu minggu sebelum MPL dibebaskan dari tahanan. (*)