TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyebutkan pihaknya telah berbicara langsung dengan tersangka kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) Maria Pauline Lumowa.
Dalam perbincangannya, Mahfud memastikan pada Maria bahwa hukum akan memperlakukannya dengan baik.
Ia pun menjamin, hak-hak asasi Maria dalam proses hukumnya.
"Tadi saya sudah bicara langsung dengan Maria Pauline Lumowa, saya katakan bahwa hukum akan memperlakukan dia dengan baik, akan memperhatikan hak-hak asasinya," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung melalui Kompas TV, Kamis (9/7/2020).
Baca: Kronologi Lengkap Penangkapan Maria Pauline Lumowa, Buronan Kelas Kakap Pembobol Bank BNI
Mahfud menambahkan, bantuan hukum untuk Maria tetap diberikan.
Menurut keterangannya, Maria dipersilakan untuk menunjuk pengacaranya.
Menkopolhukan menyebutkan, Maria mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki pengacara dari Kedutaan Besar (Kedubes) karena dirinya kini telah menjadi warga negara Belanda.
"Bantuan hukum tetap harus diberikan, boleh menunjuk pengacaranya sendiri, Ibu Pauline tadi mengatakan sudah memiliki kuasa hukum dari Kedubes, karena beliau sekarang menjadi warga negara Belanda," kata Mahfud.
Sementara itu, Mahfud menyampaikan, berhasilnya proses ekstradisi ini tidak terlepas dari hubungan baik antara Indonesia dengan pemerintahan Serbia.
Mahfud menyebutkan, pemerintahan Serbia telah memberikan bantuan dan fasilitas untuk memulangkan buronan tersebut.
Menurut Mahfud, Maria pun nyaris lolos kembali jika ekstradisi tak kunjung dijalankan.
"Atas nama pemerintah Indonesia, saya mengucapkan terima kasih pada pemerintah Serbia," kata Mahfud.
"Bayangkan kalau lewat seminggu dari sekarang, kemungkinan akan lolos lagi, karena pada tanggal 17 (Juli) yang akan datang, masa penahanan di Serbia akan habis dan harus dilepas kalau tidak segera terjadi kesepakatan penyerahan ini," tambahnya.
Diekstradisi dari Serbia, Maria Pauline Lumowa Telah Tiba di Indonesia