Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisaris Bank BNI Dradjad Hari Wibowo mengamini bahwa Maria Pauline Lumowa akan mendapat bantuan hukum dari Pemerintah Belanda.
Ia menilai lumrah bila pemerintah Belanda memberikan bantuan hukum kepada Maria Pauline Lumowa karena ia terdaftar sebagai warga negara Belanda sejak tahun 1979.
"Bu Maria ini sudah menjadi warga negara Belanda, biasanya pemerintah Belanda akan memberikan bantuan hukum kepada warganya," kata Dradjad ketika dihubungi Tribunnews, Jumat (10/7/2020).
Dradjad meyakini bila proses hukum terhadap Maria Pauline di Indonesia berjalan dengan baik, Pemerintah Belanda tidak akan campur tangan terlalu banyak.
"Pemerintahnya bisa dikritik media setiap saat. Jadi asal proses hukum di Indonesia (terhadap Maria Pauline Lumowa) berjalan dengan benar, itu saya rasa pemerintah Belanda juga tidak akan campur tangan terlalu banyak," jelas Dradjad.
Baca: Mantan Komisaris BNI Tak Yakin Recovery Aset Kasus Maria Pauline Lumowa Bisa Dilakukan
Posisi Pemerintah Indonesia dalam kasus Maria Pauline Lumowa sangat kuat terhadap apapun yang akan dilakukan Pemerintah Belanda.
Namun Dradjad berharap agar aparat bekerja dengan bersih dan profesional dalam mengusut kasus pembobolan kas Bank BNI yang dilakukan Maria.
"Itu mau tidak mau karena yang kita adili saat ini warga negara Belanda," katanya.
"Karena itu sangat krusial bagi aparat penyidik untuk bekerja secara profesional, betul-betul dengan keahlian yang tinggi dan dengan bersih," katanya lagi.
Memproses hukum secara profesional dan bersih merupakan kunci utama pengungkapan kasus Maria yang sudah berstatus warga negara Belanda.
Baca: Buron Pembobol Bank BNI Rp 1,7 T Maria Pauline Kerap Nongkrong di Singapura, Tinggal di Belanda
Proses hukum yang bersih terhadap Maria, lanjut Dradjad, utamanya untuk mencegah terjadinya intervensi berlebihan dari pihak Belanda.
"Supaya tidak menimbulkan excess (perbuatan yang tidak melampaui batas) sampingan," tandas Dradjad.