News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembobol BNI Ditangkap

Dari Kasus Maria Pauline, Bagaimana Nasib Tim Pemburu Koruptor?

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa saat dibawa menuju ke Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun.

Dasco meyakini jika ditangani secara serius dan saling bersinergi, maka buronan lain pun akan segera tertangkap.

"Kami minta kepada aparat penegak hukum untuk kembali melakukan sinergi."

"Kami percaya, dengan upaya yang serius para buronan yang belum ditangkap bisa dipulangkan atau ditangkap oleh aparat penegak hukum," ucapnya.

Baca: Pemerintah Tingkatkan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Cegah Flu Babi Baru

Perkuat APH Dibanding Aktifkan Tim Pemburu Koruptor

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembentukan, tim pemburu koruptor oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (KemenkoPolhukam) belum dibutuhkan.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, tim tersebut sama sekali tidak bekerja efektif jika melihat sejarah saat pertama kali dibentuk pada 2002 lalu.

"Data ICW menunjukkan, pascadelapan tahun dibentuk, faktanya tim ini hanya berhasil menangkap empat buronan dari 16 target penangkapan."

"Selain itu, evaluasi terhadap tim ini juga tidak pernah dipublikasikan oleh pemerintah," kata Wana dalam keterangannya, Jumat (10/7/2020).

Wana berpendapat, seharusnya pemerintah fokus untuk memperkuat aparat penegak hukum (APH) dibandingkan mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor.

Menurut dia, tim tersebut berpotensi tumpang tindih dari segi kewenangan karena melibatkan kementerian dan beberapa perangkat penegak hukum.

"Berdasarkan catatan ICW sejak 1996-2018, terdapat 40 buronan kasus korupsi yang belum dapat ditangkap oleh penegak hukum."

"Artinya, yang harus diperkuat dalam hal ini adalah aparat penegak hukumnya," kata Wana.

Ia lantas menyoroti penangkapan buronan kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa, melalui jalur ekstradisi.

Wana berharap, pemerintah ke depan dapat menggunakan pendekatan non-formal antarnegara untuk mempercepat proses penangkapan puluhan buronan yang bersembunyi di negara lain.

"Jangan sampai di dalam kondisi pandemi saat ini, upaya untuk membuat task force baru malah menjadi kontraproduktif," katanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini