News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol BNI 1,7 Triliun pada Tahun 2003, Dibantu Orang Dalam?

Editor: Talitha Desena Darenti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maria Pauline Lumowa membobol BNI hingga Rp 1,7 triliun. Setelah menjadi buron selama 17 tahun, ia akhirnya ditangkap. Begini kronologi kasusnya.

TRIBUNNEWS.COM - Maria Pauline Lumowa, tersangka buron kasus pembobolan Bank BNI yang akhirnya ditangkap pada 8 Juli 2020.

Hingga Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Yasonna Laoly memnbawa pulang Maria Pauline usai diekstradisi dari negara Serbia.

Ekstradisi dilakukan oleh delegasi pemerintah dengan dipimpin oleh Yasonna Laoly.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah sMaria Pauline Lumowa akhirnya ditangkp setelah 17 tahun buron, ini kronologi lengkap kasus pembobolan BNI 1,7 Triliun pada tahun 2003ecara resmi menyelesaikan proses handing over.

Atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna melalui keterangan tertulis pada Rabu 8 Juli 2020.

Dapat informasi Maria ditangkap, Yasonna langsung bergerak cepat dengan mengirim surat permintaan ekstradisi pada 31 Juli 2019.

Serta surat permintaan percepatan proses ekstradisi pada 3 September 2019.

Maria diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa," kata Yasonna.

Pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah buron selama 17 tahun.

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini