TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yakni Saiful Anam meminta agar Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dihadirkan dalam kasus dugaan suap yang menjerat kliennya.
Saiful beralasan dalam kasus tersebut Dominggus melalui sekretaris KPU Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo diduga telah menyediakan uang dugaan suap sebesar Rp500 juta kepada Wahyu Setiawan.
Adapun upaya pemberian gratifikasi itu terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025.
"Kami meminta agar Gubernur Papua untuk dihadirkan dalam persidangan. Karena ia diduga terlibat dalam proses dugaan suap kepada Wahyu Setiawan melalui sekretaris KPU Papua Barat. Patut diduga, uangnya dari Gubernur Papua Barat, tapi kok ia tidak tersentuh," ujar Saiful Anam, dalam keterangannya, Jumat (10/7/2020).
Baca: Sekretaris KPU Papua Barat Akui Ada Aliran Dana Suap 500 Juta untuk Wahyu Setiawan
Kuasa hukum Wahyu Setiawan yang lain yakni Fuad Abdullah juga menyoroti keanehan tidak dihadirkannya Dominggus selaku Gubernur Papua Barat.
Pasalnya dalam fakta persidangan sudah diungkap bahwa uang yang ditransfer oleh sekretaris KPU Papua Barat berasal dari Gubernur Papua Barat.
"Ini agak sedikit aneh, kenapa menurut fakta persidangan dan BAP di KPK uang yang ditransfer oleh sekretaris KPU Papua Barat kan berasal dari Gubernur Papua. Bahkan ditegaskan yang menyediakan uang adalah Gubernur Papua Barat. Tapi kenapa ia tidak dihadirkan di persidangan. Ini kan aneh dan ajaib, sehingga ada fakta persidangan yang terputus," ujar Fuad.
Sebelumnya diberitakan, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat, mengaku memberikan uang senilai Rp 500 juta kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Menurut dia, upaya pemberian uang itu diberikan melalui Ika Indrayani, sepupu istri Wahyu Setiawan, pada 7 Januari 2020. Upaya pemberian uang itu terkait proses seleksi calon komisioner KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.
Hal itu disampaikan Rosa pada saat memberikan keterangan sebagai saksi secara video conference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2020).
"7 Januari ditransfer ke rekening Ika. Saya laporkan ke Pak Wahyu. Saya bilang sudah ditransfer. Dia (Wahyu Setiawan,-red) WA (Whatsapp,-red) katakan terima kasih sudah masuk," ujar Rosa, saat memberikan keterangan.
Di surat dakwaan atas nama Wahyu Setiawan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan Rosa diserahkan uang Rp 500 juta dari Dominggus Mandacan, selaku Gubernur Papua Barat, pada 3 Januari 2020.
Dominggus berkepentingan agar ada putra daerah Papua yang menjadi komisioner KPU Papua Barat. Apalagi melihat gejolak di masyarakat Papua Barat yang menginginkan lembaga penyelenggara pemilu itu ditempati putra daerah
Rosa selalu berkoordinasi dengan Wahyu, selaku komisioner KPU RI yang ditunjuk sebagai koordinator wilayah Papua Barat. Koordinasi juga membicarakan perkembangan situasi di Papua yang kurang kondusif terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020 - 2025.
"Saya sebagai sekretaris menyampaikan ke koordinator wilayah (Wahyu Setiawan,-red) progress assesment psikologi masyarakat. Tetap harus orang Papua, maka tidak ada pilihan lain," ujar Rosa.
Sementara itu, Wahyu Setiawan sempat menanyakan kepada Rosa apakah dirinya mengintervensi proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020 - 2025.
"Apakah, saya pernah mengintervensi pada tahapan tim seleksi?" tanya Wahyu kepada Rosa.
Rosa mengaku tidak ada intervensi dari Wahyu terkait proses seleksi tersebut.
"Tidak ada," tambahnya.
Untuk diketahui, Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang senilai SGD (Dollar Singapura) 19.000 dan SGD 38.350 atau sekitar Rp 600 juta terkait permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Wahyu didakwa bersama-sama dengan kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina, yang juga mantan anggota Bawaslu RI.
Upaya suap diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) PDI P dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan kepada Harun Masiku.
Suap itu diberikan oleh kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku, anggota PDI Perjuangan.
Selain itu, Wahyu Setiawan, didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 500 juta. Upaya pemberian gratifikasi itu terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025.