News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Periode 1 Januari - 8 Juli 2020, Pemprov DKI Bukukan Penerimaan Pajak Rp11,88 Triliun

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI: Wajib Pajak sedang melakukan transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menggunakan JakOne Mobile di Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat pada periode 1 Januari - 8 Juli 2020, penerimaan 13 jenis pajak mencapai Rp11,88 triliun.

Artinya dari total target penerimaan tahun 2020 sebesar Rp50,17 triliun, penerimaan dalam kurun waktu periode tersebut telah mencapai 23,69 persen.

Kepala Bidang Pendapatan I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Yuspin menyebut pajak kendaraan bermotor menjadi penyumbang terbesar.

Baca: Wagub DKI: Kalaupun Sarana Pendidikan Dibuka, Universitas Jadi yang Pertama

"Pajak Kendaraan Bermotor sejauh ini memang menjadi yang terbesar menyumbang penerimaan daerah dari sektor pajak," kata Yuspin dalam keterangan resmi Pemprov DKI, Jumat (10/7/2020).

Adapun rincian peneriman 13 sektor pajak itu meliputi Pajak Kendaraan Bermotor Rp3,7 triliun, kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp2,02 triliun, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Rp1,35 triliun.

Selanjutnya Pajak Restoran Rp1,14 triliun, dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp1,11 triliun.

Untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diperoleh Rp516,89 miliar, Pajak Hotel Rp488,36 miliar, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp401,85 miliar, Pajak reklame Rp386,81 miliar, Pajak Rokok Rp307,18 miliar; Pajak Hiburan Rp204,38 miliar, Pajak Parkir Rp192,36 miliar, dan Pajak Air Tanah Rp39,32 miliar.

Dirinya menuturkan Pemprov DKI tengah berupaya menggencarkan penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak karena dianggap penting untuk membiayai penanganan Covid-19.

Ia berharap wajib pajak perorangan maupun badan usaha untuk segera menunaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo.

"Kami terus berupaya mengoptimalkan penerimaan dari 13 jenis pajak daerah. Sebab, pajak ini juga sangat penting untuk membiayai penanganan COVID-19 di Ibukota," tutur dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini