Indonesia merespons penolakan Pemerintah Belanda dengan tetap meminta agar Maria Pauline Lumowa diekstradisi ke Tanah Air namun permintaan itu kembali ditolak.
16 Juli 2019
NCB-Interpol Beograd menangkap Maria Pauline Lumowa di Bandara Beograd.
31 Juli 2019
Setelah melengkapi dokumen, Kementerian Hukum dan HAM mengajukan permintaan
ekstradisi Maria Pauline Lumowa kepada Pemerintah Serbia.
3 September 2019
Kemenkumham kembali mengirimkan surat percepatan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Pemerintah Serbia
3 Desember 2019
Kementerian Hukum dan HAM melakukan pertemuan dengan Kementerian Kehakiman Serbia. Pertemuan terkait koordinasi penanganan permintaan ekstradisi maria Pauline Lumowa.
6 April 2020
Pemerintah Serbia mengabulkan permintaan Pemerintah Indonesia terkait ekstradisi
Maria Pauline Lumowa.
9 Juli 2020
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly memimpin langsung delegasi
Indonesia yang membawa pulang buronan Maria Pauline Lumowa.