News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembobol BNI Ditangkap

Perjalanan Kasus Maria Pauline Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa tiba di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjadi buronan selama 17 tahun, Maria Pauline Lumowa, pelaku pembobolan Bank BNI sebesar Rp1,7 triliun, akhirnya berhasil dibawa ke Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Ia ditangkap oleh interpol pada tahun 2019 silam.

Proses negosiasi ektradisi Maria Pauline Lumowa oleh Pemerintah Indonesia terhadap
Pemerintah Serbia pun berjalan cukup panjang, memakan waktu hampir setahun.

Baca: Selain Maria Pauline, Ini 4 Pembobol Bank dengan Hasil Jarahan Fantastis, Ada yang Masih Buron

Oktober 2002 - Juli 2003

BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama
dengan Rp 1,7 triliun sesuai kurs saat itu kepada perusahaan Gramarindo Group yang
dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Juni 2003

BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan
penyelidikan. Hasilnya, didapati bahwa perusahaan itu tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri

September 2003

Maria Pauline Lumowa terbang ke Singapura dan belakangan pindah ke Belanda. Maria ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Oktober 2003

Polisi menetapkan Maria Pauline, Adrian Waworuntu, dan dua pejabat BNI sebagai
tersangka

29 Apri 2009

Pemerintah Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa kepada Pemerintah Belanda namun ditolak.

3 April 2014

Indonesia merespons penolakan Pemerintah Belanda dengan tetap meminta agar Maria Pauline Lumowa diekstradisi ke Tanah Air namun permintaan itu kembali ditolak.

16 Juli 2019

NCB-Interpol Beograd menangkap Maria Pauline Lumowa di Bandara Beograd.

31 Juli 2019

Setelah melengkapi dokumen, Kementerian Hukum dan HAM mengajukan permintaan
ekstradisi Maria Pauline Lumowa kepada Pemerintah Serbia.

3 September 2019

Kemenkumham kembali mengirimkan surat percepatan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Pemerintah Serbia

3 Desember 2019

Kementerian Hukum dan HAM melakukan pertemuan dengan Kementerian Kehakiman Serbia. Pertemuan terkait koordinasi penanganan permintaan ekstradisi maria Pauline Lumowa.

6 April 2020

Pemerintah Serbia mengabulkan permintaan Pemerintah Indonesia terkait ekstradisi
Maria Pauline Lumowa.

9 Juli 2020

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly memimpin langsung delegasi
Indonesia yang membawa pulang buronan Maria Pauline Lumowa. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini