News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perlunya Pengaturan Teknis Terkait Pelibatan TNI Mengatasi Aksi Terorisme

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga melintas di depan rumah yang menjadi tempat tinggal IS (47) terduga teroris yang ditangkap oleh Densus 88 di di Jalan Purwosari Perbalan IIE RT1 RW5, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Minggu (5/7/2020) malam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta mengatakan pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme memang sebaiknya dilakukan.

Hanya saja, Sukamta menilai pelibatan tersebut dilakukan dalam kondisi atau tingkat tertentu. Sehingga tak serta merta TNI selalu terjun menghadapi aksi terorisme.

"Kami menghargai TNI dengan seluruh kekuatan, peran dan prestasi kesejarahan baik masa lalu maupun saat ini dan ke depan. Dalam hal tindakan terorisme sampai tingkat tertentu, pelibatan TNI untuk pemberantasannya memang sebaiknya dilakukan," ujar Sukamta, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (10/7/2020).

Menurutnya, pelibatan TNI sendiri harus merujuk kepada Undang-Undang Anti Terorisme yang ada.

Dimana perihal definisi dan bentuk-bentuk terorisme yang memerlukan kontribusi TNI, sudah selesai dibicarakan dalam Undang-Undang tersebut.

Namun, Wakil Ketua Fraksi PKS tersebut mengatakan yang diperlukan ke depan sebenarnya adalah terkait pengaturan teknis atas peran TNI dalam mengatasi terorisme.

"Justru yang diperlukan adalah pengaturan teknis lebih lanjut atas peran TNI dalam bentuk peraturan turunannya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komandan Jenderal Kopassus Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa menilai TNI harus dilibatkan dalam mengatasi terorisme dalam aspek ancaman kedaulatan negara karena menurutnya terorisme bukan hanya tindak pidana luar biasa atau extraordinary crime tapi juga merupakan ancaman kedaulatan negara.

Ia mengatakan, suatu negeri akan hancur jika tidak bisa mengatasi ancaman terhadap kedaulatan negara.

Baca: Polisi Akan Panggil Denny Siregar Karena Diduga Hina Santri Sebagai Teroris

Baca: Pak RT Kaget Warganya Diduga Teroris dan Ditangkap Densus 88: Tiba-tiba Buka Pengobatan Alternatif

Hal tersebut disampaikan Cantiasa ketika menerima kunjungan dan pengarahan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Gedung Halilintar, Mako Kopassus, Cijantung pada Rabu (8/7/2020).

"Teroris sudah menggunakan alutsista, seperti halnya di Filipina. TNI harus dilibatkan tapi dalam aspek ancaman.

Bila suatu negeri tidak bisa mengatasi ancaman maka negeri itu akan hancur," kata Cantiasa dalam keterangan resmi yang disampaikan Kepala Penerangan Kopassus Letkol Inf Susilo pada Rabu (8/7/2020).

Sementara itu Mahfud menyampaikan apresiasinya kepada Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini