“Dia (anggota TNI/Polri) dipindahkan ke situ (komisaris BUMN) bukan berarti dia pindah pekerjaan. Dia melakukan fungsi pengawasan, dia punya pekerjaan di tentara, dia pegang komisaris, dia enggal meninggalkan ketentaraan dia,” ujar Arya saat menghadiri forum Satu Meja di Kompas TV, Rabu (24/6/2020) malam.
Arya menjelaskan, anggota TNI atau Polri mengisi jabatan komisaris di BUMN sudah lazim. Dia mencontohkan, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terdapat 85 anggota TNI/Polri yang duduk di jajaran komisaris BUMN.
“Total di zamannya Pak SBY di periode pertama ada 45 orang, di periode kedua 87 orang. Kemudian di periode pertama Pak Jokowi 75 orang, nah tahun 2019 ada 22 orang. Nah di zaman Pak Erick 22 orang, artinya sama dengan sebelumnya,” kata Arya.
Arya menambahkan, jenderal TNI atau Polri dimasukan ke dalam jajaran komisaris BUMN untuk memberi masukan terkait permasalah hukum di sebuah perusahaan plat merah.
“Latar belakangnya ada persoalan-persoalan hukum, persoalan tanah, yang mau enggak mau ada pertimbangan hukum. Di sana ada kejaksaan yang bisa di tempatkan, ada kepolisian, TNI, advocat juga ada yang memang menangani persoalan hukum,” ucap dia.
Kementerian BUMN menyebut proses pemilihan komisaris dan direksi di perusahaan pelat merah dilakukan atas dasar talent pool. Artinya, penunjukan seseorang didasarkan atas kompetensi dari talenta-talenta unggul.
Arya menjelaskan, di Kementerian BUMN sendiri memiliki Deputi SDM yang khusus menyeleksi para talenta-talenta untuk ditempat di perusahaan negara.
"Kita ada Deputi SDM, mereka kelola talent pool, nanti diajukan ke masing-masing Wamen (wakil menteri). Nanti dilihat, kalau perusahaan strategis, sampai ke presiden pemilihannya seperti Pertamina, PLN, perbankan," jelas Arya seperti dikutip dari Antara.
Arya menambahkan proses seleksi jabatan penting di BUMN juga akan semakin terbuka bagi sosok dari luar lingkungan BUMN.
"Ke depannya, akan semakin terbuka dari luar, jadi kesempatan untuk dapatkan putera-puteri bangsa semakin terbuka lebar," ucap Arya.
(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti, Akhdi Martin Pratama, Fika Nurul Ulya | Editor: Erlangga Djumena, Bambang P. Jatmiko, Sakina Rakhma Diah Setiawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jenderal TNI-Polri Rangkap Komisaris BUMN Ditinjau dari Aspek Hukum"