TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menyebut lolosnya Djoko Soegiarto Tjandra dalam memperoleh paspor, karena telah penuhi persyaratan dan petugas di lapangan tidak mengenalinya.
Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali dan memperoleh paspor pada 23 Juni 2020.
Jhoni menjelaskan, hal utama dalam membuat paspor yaitu mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) dan yang bersangkutan memilikinya.
"Persyaratannya terpenuhi dan kemudian sistem kita clear, DPO (daftar pencarian orang) clear. Kalau dari sistem tidak ada hambatan bagi bersangkutan buat paspor," kata Jhoni saat rapat dengan dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Baca: Diduga Masih di Malaysia, Kuasa Hukum Upayakan Djoko Tjandra Hadiri Sidang PK 20 Juli
Kemudian, Djoko Tjandra datang ke kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 22 Juni 2020 pukul 08.00 WIB dan petugas yang berjaga merupakan pegawai baru.
"Petugas kita baru, bukan membela, kalau kami disalahkan kami terima itu. Kalau dia umur 20-23 tahun (petugas baru), dia baru lulus, dia tidak kenal Djoko Tjandra," ujar Jhoni.
Dalam pembuatan paspor, kata Jhoni, Djoko Tjandra tidak hari itu langsung mendapatkan paspor, tetapi satu hari berikutnya yaitu pada 23 Juni 2020.
"Selesai itu 23 Juni, jadi tidak tiba-tiba hari itu juga jadi dan pada 23 Juni, dia pakai surat kuasa untuk mengambil," papar Jhoni.