News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Vonis Mati Pembunuh Jaksa KPK Malaysia, Novel Baswedan Singgung Keberpihakan Pemerintah RI

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik senior KPK Novel Baswedan (tengah) didampingi Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak (kiri) dan Wakil Ketua, Babul Khoir memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyinggung keberpihakan Pemerintahan Indonesia dalam perlindungan terhadap aparat penegak hukum setelah Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis mati kepada enam terdakwa kasus pembunuhan Wakil Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Malaysia, Anthony Kevin Morais.

Novel mengatakan, semua serangan kepada pejuang anti korupsi di Indonesia belum pernah ada yang terungkap.

Ia pun kembali menyinggung soal kasus penyerangan terhadap dirinya yang prosesnya penuh keterpaksaan.

Novel melihat banyak kejanggalan lantaran dua penyerangnya, yakni dua anggota Polri, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hanya dituntut 1 tahun hukuman penjara.

"Saya hanya ingin menggambarkan betapa keberpihakan mengenai pemberantasan korupsi di Malaysia sangat kuat dan didukung dengan kebijakan yang jelas. Ini semua tidak kita jumpai di Indonesia.
Tentunya miris atas hal itu," kata Novel saat dihubungi, Minggu (12/7/2020).

Novel bercerita, pada 11 Februari 2020 lalu, ia diundang ke Kuala Lumpur oleh keluarga almarhum Kevin Morais dalam suatu acara pemberian penghargaan dari Perdana International Anti-Corruption Champion Fund.

Di sana, katanya, penghargaan terhadap Kevin Morais langsung diberikan oleh Perdana Menteri Malaysia Tun Mahathir Muhammad.

Baca: Sosok Perwira Polri, Irjen Pol Rudy Heriyanto yang Dilaporkan Novel Baswedan ke Propam

"Pemberian penghargaan langsung dilakukan oleh PM Malaysia Tun Mahathir Muhammad dihadapan para pejabat utama Malaysia dan perwakilan lembaga/negara di Malaysia," kata Novel.

Dilansir dari News Strait Times, enam orang yang dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia, Jumat (10/7/2020) adalah ahli patologi Angkatan Darat Kolonel Dr R Kunaseegaran, R Dinishwaran, A K Thinesh Kumar, M Vishwanath, S Nimalan, dan S Ravi Chandaran atas perbuatan mereka terhadap Morais lima tahun lalu.

Baca: Profil Irjen Rudy Heriyanto yang Terseret Kasus Novel Baswedan, Jenderal Bintang 2 Dilantik Tito

Vonis ini kemudian ditanggapi gembira oleh kakak Anthony, Richard Morais. Menurut dia, jaksa penuntut telah melakukan pekerjaan hebat terkait kasus ini.

"Saya sudah menunggu sangat lama untuk mencari keadilan bagi saudara saya. Sekarang saya sangat lega bahwa semua terdakwa akan menghadapi tiang gantungan," ungkapnya Sabtu, 11 Juli kemarin.

Pembunuhan Wakil JPU Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) itu diawali dengan penculikan pada 4 September 2015 lalu.

Rekaman CCTV menunjukkan dia diculik setelah keluar dari mobilnya di sebuah jalan untuk mengecek mobilnya yang rusak.

Selanjutnya, Richard melaporkan adiknya hilang. Laporan ini dibuat setelah dia gagal menghubungi dan mendapat laporan adiknya tidak muncul di tempat kerja.

Beberapa hari kemudian, polisi menemukan mobil yang digunakan Anthony di perkebunan dekat sebuah hutan di Malaysia dan pada 16 September, tubuh Anthony ditemukan di dalam sebuah drum yang diisi dengan semen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini