TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman menilai pemerintah telah memberikan karper merah atau keleluasaan bagi buronan Djoko Soegiarto Tjandra.
Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali dan memperoleh paspor pada 23 Juni 2020.
"Dokumen menunjukkan masuk tidak lewat jalur tikus. Makin menyakinkan masuknya Djoko (ke Indonesia) dikawal, dikasih karpet merah oleh pemerintah," kata Benny saat rapat dengan Dirjen Imigrasi Kemenkum Ham di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Baca: Djoko Tjandra Buat Paspor, Dirjen Imigrasi: Petugas Kami Baru, Tidak Kenal dan Persyaratan Terpenuhi
Baca: Diduga Masih di Malaysia, Kuasa Hukum Upayakan Djoko Tjandra Hadiri Sidang PK 20 Juli
Benny menjelaskan, pada 5 Mei 2020 melalui Divisi Hubungan Internasional Polri menghapus red notice dan pada 13 Mei 2020 terdapat penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang sistem informasi manajemen keimigrasian.
Kemudian, pada 27 Juni 2020 terdapat permintaan DPO Kejaksaan dan pada 3 Juli 2020 diminta untuk dilakukan pencegahan ke luar negeri bagi Djoko Tjandra.
"Pada 23 Juni keluar paspor. Apabila ini benar, kita tidak usah ikut main-main cilukba, ini permainan. Saya rasa publik punya akal sehat untuk buat penilaian," papar Benny.
Melihat data yang ada, Benny berharap Presiden Jokowi dan jajarannya memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat, apalagi ada kabar Djoko Tjandra pernah dijamu oleh Presiden mengikuti makan malam beberapa tahun lalu.
"Kalau tidak ada penjelasan publik, nanti punya analisa imajinasi, dibuka pintu masuk Djoko makan malam," ucap Benny.