TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Terduga teroris berinisial MJI (22) tewas ditembak Densus 88 Antiteror di Sukoharjo, Jumat (10/7/2020).
Tindakan penangkapan yang menewaskan MJI itu sangat disesalkan oleh pihak keluarga.
Pasalnya, MJI tewas sebelum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Kuasa hukum keluarga MJI, Endro Sudarsono mengaku sangat menyesalkan tindakan aparat dalam melakukan penangkapan.
Karena itu, ia berencana mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis.
Menurutnya, kasus kematian MJI perlu dilakukan proses investigasi lebih lanjut.
Baca: FAKTA Terduga Teroris di Sukoharjo: Jadikan Warga sebagai Tameng hingga Tewas Ditembak Densus 88
Sebab, tewasnya korban diketahui akibat tertembak pada bagian paha dan perut.
Jenazah Terduga Teroris yang Tewas Ditembak Densus 88 di Makassar Dijemput Keluarga - Tribunnews.com
Jenazah Terduga Teroris yang Tewas Ditembak Densus 88 di Makassar Dijemput Keluarga - Tribunnews.com
Itu membuktikan, tindakan aparat dalam melakukan upaya penangkapan jelas tidak terukur.
"Itu sudah tidak lagi terukur. Karena itu sudah mematikan. Terukur itu mestinya pada bagian kaki, paha untuk yang pertama. Kemudian yang kedua ketiga pada bagian kaki bawahnya lagi lutut, betis. Tapi kalau sudah perut itu sudah mematikan," ungkap dia saat dihubungi Kompas.com via telepon, Senin (13/7/2020).
Tidak hanya itu, untuk menghindari pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangkap terduga terorisme, pihaknya meminta
Komnas HAM dan DPR RI untuk dapat meningkatkan perannya dalam melakukan pengawasan.
Sehingga aparat yang terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi.
"Untuk operasi ataupun tindakan hukum terhadap terduga terorisme apakah itu dalam penangkapan, penahanan, sebaiknya Komnas HAM, dan DPR RI ikut memberikan supervisi dan pengawasan," tuturnya.
Baca: Mabes Polri: Terduga Teroris yang Ditangkap di Sukoharjo Terlibat Penyerangan Wakapolres Karanganyar
Pengakuan saksi mata
Seorang saksi mata, Warno mengatakan, saat proses penangkapan itu MJI atau terduga teroris tersebut diketahui baru saja pulang dari shalat Jumat.
Ketika sedang menaiki sepeda ontelnya, ia tiba-tiba dipepet oleh aparat dari Densus.
"Pelaku sempat lari ke lapak saya yang saat itu dijaga anak saya. Dia sempat memegangi anak saya buat tameng, lalu dikejar polisi sekitar 3 orang," kata Warno, warga sekitar, dikutip dari TribunSolo.com, Sabtu (11/7/2020).
Namun setelah itu, MJI langsung lari ke tanah lapang yang berada di belakang warungnya.
Beberapa saat kemudian terdengar suara tembakan yang diduga berasal dari senjata aparat.
"Saya waktu itu di rumah, tapi sempat mendengar bunyi tembakan," imbuhnya.
Penjelasan polisi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, alasan polisi mengambil tindakan tegas itu karena MJI melawan saat akan ditangkap.
Meski mengakibatkan korban meninggal, namun ia berdalih upaya yang dilakukan itu sudah terarah dan terukur.
"Saat akan dilakukan perlawanan tersangka melawan dengan menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan penindakan terarah dan terukur," kata Argo melalui keterangan tertulis, Minggu (12/7/2020).
Menurutnya, dalam kasus itu MJI sudah ditetapkan tersangka dalam kasus penyerangan Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni di Tawangmangu, Jateng, pada 21 Juni 2020.
Sebelumnya, tiga rekannya sudah berhasil diamankan polisi. Terdiri dari IS warga Semarang, serta Y dan W yang merupakan warga Boyolali. (Kompas.com/Labib Zamani/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terduga Teroris Tewas Ditembak Sebelum Diadili, Keluarga Sesalkan Tindakan Aparat"