Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan agar pelindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), khususnya PRT perempuan menjadi perhatian bersama.
Ida mengatakan sektor pekerja domestik, khususnya PRT telah memberi kontribusi yang tidak sedikit bagi keluarga dan perekonomian nasional.
Oleh karena itu penting adanya undang-undang (UU) Perlindungan PRT untuk perempuan Indonesia.
"Perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk tanggung jawab lingkungan di mana PRT tersebut bekerja," ujar Menaker Ida dalam webinar yang diselenggarakan Kowani Senin (13/7/2020).
PRT berperan penting dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari.
Ida berujar sudah selayaknya pekerja yang berprofesi sebagai PRT mendapatkan pelindungan yang layak.
Baca: Penjelasan Menaker Soal Kedatangan 500 TKA Asal China di Konawe
Menurutnya pelindungan tersebut untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan, serta pengakuan tanpa diskriminasi.
"Hal ini untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan," jelas Menaker Ida.
Baca: Menaker Ida Sebut Kepulangan PMI Etty Atas Dukungan dan Partisipasi Masyarakat
Menaker Ida menambahkan, dalam hal perlindungan PRT, ada 2 isu krusial. Pertama, terkait perjanjian kerja antara PRT dengan pemberi kerja.
"Dengan perjanjian kerja yang jelas maka akan disepakati tentang jam kerja. Hak dan kewajiban, libur dan cuti, potensi bahaya yang muncul, jaminan sosial, dsb," kata Menaker Ida.
Kedua, penegakan hukum norma kerja, di mana norma kerja tersebut akan merujuk pada perjanjian kerja.
"Hal-hal yang muncul yang merugikan PRT itu karena berangkat dari tak adanya perjanjian kerja," ujarnya.
Menaker Ida menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi PRT.
Hal tersebut ditunjukkan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Permenaker ini mengatur diantaranya tentang perjanjian kerja, kewajiban PRT dan pemberi kerja, jam kerja, jaminan THR dan jaminan sosial kesehatan, dan batas usia mininum PRT.
"Untuk itu saya mengajak kepada semua, mari lindungi PRT, stop kekerasan PRT yang kita mulai dari diri kita dan keluarga kita," tegasnya.
Dok Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah,